iNSulteng - Sebagai pakaian untuk kaum muslimah, cadar merupakan penutup wajah yang umumnya hanya menampakkan kedua mata saja.
Seperti yang diketahui, permasalahan mengenai hukum sholat memakai cadar banyak sekali terjadi dikalangan wanita muslimah.
Oleh karena itu, kamu harus mengetahui hukum sholat memakai cadar dengan membaca artikel ini hingga selesai.
Baca Juga: Resep Agar Mata Tetap Sehat Hingga Usia Tua, Lakukan Amalan Ini!
Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Wanita Dikatakan Makhluk Istimewa, Muslimah Wajib Tahu!
Menyangkut masalah ini, dalam kitab Fatawa Arkanil Islam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al- Utsaimin menjelaskan:
"Apabila wanita tengah sholat dalam rumahnya, ataupun tempat yang tidak terlihat kecuali laki-laki yang mahram. Maka, disyariatkan baginya untuk membuka wajah dan kedua telapak tangan. Tujuannya agar dahi, hidung, dan kedua telapak tangan bersentuhan langsung dengan tempat bersujud."
Namun, ada banyak pendapat ulama mengenai hukum sholat mengenakan cadar tersebut.
Baca Juga: Ahmad Munasir Rafie, Dosen UII yang Hilang Sepulang Dari Norwegia
Baca Juga: Keren! Rumah Sakit Lapangan Indonesia Siap Melayani Korban Gempa Turki
Sedangkan ada yang berpendapat bahwa, hukum sholat memakai cadar bagi wanita adalah makruh. Artinya, tidak sampai pada derajat haram atau membatalkan sholat.
Hal ini diterangkan dalam riwayat Imam Al-Buhuti dalam Kassyaf Al-Qona’ menjelaskan,
ويكره أن تصلي في نقاب وبرقع بلا حاجة.
Makruh bagi wanita, untuk sholat memakai niqob (cadar) dan burqo’ tanpa kebutuhan.