iNSulteng - Pengusaha wajib hukumnya memberikan THR kepada tenaga kerja yang bekerja di perusahaannya.
Apalagi dalam momen keagamaan seperti Lebaran 2022 ini. THR menjadi sesuatun yang sangat ditunggu para tenaga kerja.
Bagaimana jika pengusaha tidak membayarkan THR pekerja?
Baca Juga: Ini Daftar Bintang Panas yang Banyak Ditonton Selain Miyabi dan Kakek Sugiono, Ada Dari Indo!
Simak penjelasan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai instansi pemerintah yang mengawasi pemberian THR memperingatkan perusahaan akan sanksi yang diberikan jika tidak melakukan pembayaran THR 2022 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang mengatakan perusahaan yang tidak melaksanakan pemberian THR sesuai ketentuan akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA BAGI PARA PEKERJA! THR Cair 7 Hari Sebelum Lebaran 2022
"Yang harus dilakukan secara bertahap. Yang pertama adalah teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan berusaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi. Sampai pada pembekuan kegiatan usaha," katanya dalam konferensi pers virtual tentang THR, di Jakarta, Jumat, 8 April 2022.
Pemberian sanksi tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Pertama, pengusaha yang terbukti melakukan pelanggaran pembayaran THR tidak sesuai ketentuan akan diberi peringatan tertulis.
Baca Juga: Yusuf Mansur Klarifikasi Video Marah-marah ke Karyawan Paytren, Lalu Minta Maaf!
Kemudian dilanjutkan dengan pembatasan pada kegiatan usaha dalam kurun waktu tertentu dan penghentian sementara alat produksi suatu usaha.
"Setelah itu baru pembekuan kegiatan usaha. Inilah beberapa elaborasi dari sanksi tersebut. Intinya adalah pengawas ketenagakerjaan ini akan melakukan sebuah proses, jadi ada alur prosesnya," katanya.
Untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR tahun ini, Kemnaker juga telah membentuk Posko THR yang dapat diakses secara virtual untuk menampung aduan dari pekerja dan pengusaha terkait pembayaran THR pada 2022. ***
Artikel Terkait
Kapolri: Sambut Ramadhan dengan Penuh Syukur, Senantiasa Sebar Kebaikan
Ketum PB HMI Puji Jokowi Usai Bertemu di Istana, HMI Cabang Yogyakarta Kritik: Pernyataan Seorang Penjilat
Penting Layanan dan Perlindungan PMI Responsif Dilaksanakan, Ini Penjelasan Menaker!
Sirkuit Formula E Rampung?, Nama Anies Baswedan Diatas Awan, Pilpres 2024 Mulus?, Ini Foto-Fotonya
Bolehlah Mendirikan Negara Seperti Nabi? Mahfud MD Ungkap Kondisi di Negara Lain, di Indonesia: Izin Ulama
UGAL-UGALAN, Usai Pertamax Naik, Pertalite, LPG dan Listrik Segera Naik Tahun 2022 Ini, 3 Priode Lanjut?
Kapolri Bentuk Satgas Gabungan Awasi Produksi dan Distribusi Selama 24 Jam: Pastikan Stok Minyak Tersedia
Waduh! Sirkuit Formula E Jakarta Salah Desain?, Harus Diubah, Ini Penjelasanya!
Regu Segera Tembak Mati Herry Wirawan di Bagian Jantung Dari Jarak 5 Meter, Tangan Diikat
KABAR GEMBIRA BAGI PARA PEKERJA! THR Cair 7 Hari Sebelum Lebaran 2022