Naik Pesawat Wajib PCR? Ini Syarat Penerbangan Domestik untuk Lion Air Group, Citilink dan Garuda Indonesia

photo author
- Selasa, 28 September 2021 | 08:40 WIB
Syarat penerbangan domestik 2021 (Pixabay/Bagus Kurniawan)
Syarat penerbangan domestik 2021 (Pixabay/Bagus Kurniawan)

4. Penumpang berusia di bawah 12 tahun sementara dilarang melakukan penerbangan domestik.

Baca Juga: Penyaluran BSU Gaji Rp1 Juta Septemebr 2021, Ini Pernyataan Tegas Kemnaker, Pihak Bank Wajib Tahu!

5. Penumpang berusia di bawah 18 tahun tetap diwajibkan ikut persyaratan dokumen yang berlaku sesuai daerah tujuan.

6. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah boleh menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan.

7. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat diimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi Contact Center Citilink.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Tanda Bahaya, Gatot Nurmantyo Bilang Ada Komunis di TNI

8. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.

9. Penumpang dengan penerbangan domestik transit, maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.

Sebagai informasi, tiba di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah atau otoritas setempat.

Baca Juga: Diserbu Pertanyaan Soal Kehamilan, Lesti Kejora Balas dengan Ucapan Menohok: Mereka Transfer...

Sebagai antisipasi, lenumpang disarankan menyiapkan bukti cepat dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan.

Nantinya dilaporkan dan diserahkan ke petugas Check-in Counter.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X