Naik Pesawat Wajib PCR? Ini Syarat Penerbangan Domestik untuk Lion Air Group, Citilink dan Garuda Indonesia

photo author
- Selasa, 28 September 2021 | 08:40 WIB
Syarat penerbangan domestik 2021 (Pixabay/Bagus Kurniawan)
Syarat penerbangan domestik 2021 (Pixabay/Bagus Kurniawan)

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 28 September 2021: Curigai Rendy, Siasat atau Overthinking?

3. RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan

- Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terdaftar di big data NAR di Kementerian Kesehatan

- Hasil RT-PCR dan RDT-ANTIGEN akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi

4. Vaksin

- Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 dan menunjukkan kartu/sertfikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini.

Baca Juga: Kolaborasi TNI-Polri Bersama Pemuda Ansor Buol Laksanakan Vaksinasi Gandeng Tim Gugas Covid-19

- Perjalanan untuk kepentingan khusus, kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/tidak divaksin:

Harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin

- Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik dengan aplikasi PeduliLindungi

Baca Juga: Al Ditinggalkan Orang Kepercayaannya Setelah Rendy, Ikatan Cinta 28 September 2021

5. Aplikasi untuk Perjalanan Udara

- Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/menunjukkan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional

- Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara digital, berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud

- Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X