Naik Pesawat Wajib PCR? Ini Syarat Penerbangan Domestik untuk Lion Air Group, Citilink dan Garuda Indonesia

photo author
- Selasa, 28 September 2021 | 08:40 WIB
Syarat penerbangan domestik 2021 (Pixabay/Bagus Kurniawan)
Syarat penerbangan domestik 2021 (Pixabay/Bagus Kurniawan)

iNSulteng - Meski pemerintah telah mengeluarkan sejumlah daerah dari daftar PPKM Level 4, masih ada yang bertanya soal syarat penerbangan.

Wajib Tes PCR jadi pertanyaan apakah masih berlaku bagi semua daerah, mesti telah turun dari Level 4.

Diketahui, perjalanan naik pesawat terbang kini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 dan Nomor 44 Tahun 2021.

Baca Juga: WOW...Amanda Manopo Luncurkan Rangkaian Parfum Mewah

Kemudian prosedur kedatangan penumpang pesawat juga diatur dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 74 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Udara.

Sementara, pihak maskapai masih memiliki ragam aturan yang diterapkan, tapi masih sejalan dengan aturan yang dirumuskan dalam PPKM.

Penerapan PPKM telah diperpanjang pemerintah sejak tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

Baca Juga: Daftar Film Tayang Oktober di Netflix Indonesia, Ada 'Army of Thieves' hingga 'You: Season 3'

Makan dari itu, sebelum membeli tiket pesawat, sebaiknya cek syarat penerbangan agar layak terbang.

Dirangkum iNSulteng.com, berikut beberapa syarat penerbangan dari Lion Air Group, Citilink, dan Garuda Indonesia.

Syarat Terbang Bersama Lion Air Group

1. Tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan.

2. Batasan Usia
- Hanya di atas 12 tahun yang bisa melakukan penerbangan

- Usia di bawah 12 tahun dibatasi sementara atau tidak bepergian terlebih dahulu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X