Naik Pesawat Wajib PCR? Ini Syarat Penerbangan Domestik untuk Lion Air Group, Citilink dan Garuda Indonesia

photo author
- Selasa, 28 September 2021 | 08:40 WIB
Syarat penerbangan domestik 2021 (Pixabay/Bagus Kurniawan)
Syarat penerbangan domestik 2021 (Pixabay/Bagus Kurniawan)

Baca Juga: Kode Redeem FF 28 September 2021, Raih Pumpkin Warrior, Pink Guardian dan Granade

6. Transit dan Transfer atau pindah pesawat

- Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu, maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1

- Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandara wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku.

Syarat terbang bersama Garuda Indonesia

1. Penerbangan antarkota di dalam Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam.

Jika memiliki sertifikat vaksin lengkap dosis kedua, maka hasil negatif tes Covid-19 dapat menggunakan hasil tes Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam.

Baca Juga: Anies Baswedan Serahkan Beasiswa Yatim Piatu Akibat Covid-19, Nitizen: Giring Nangis Liat Ini

2. Penerbangan domestik dari atau ke daerah PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam.

3. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI.

Syarat terbang bersama Citilink Indonesia

1. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan fasyankes yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem eHAC oleh fasyankes terkait.

Baca Juga: Hamil, Perut Lesti Kejora Kok Besar Banget, Udah Berpa Bulan Si?

2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat.

3. Semua penumpang harus mengisi eHAC yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X