iNSulteng- Eks Camat Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una Una (Touna), Sulawesi Tengah (Sulteng) Muh. Ichsan Mursali mengadu ke Presiden dan Kapolri. Berakitan dengan penetapan tersangka dirinya namun taka da kerugian negara.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Touna menetapkan tersangka Muh. Ichsan Mursali atas dugaan kesalahan administrasi/selisih pembayaran dana Covid19 Tahun Anggaran (TA) 2021.
“Saya kirim surat terbuka, yang ke Presiden Menkopolhukam Sekaligus ke Kompolnas,” ujar Muh. Ichsan Mursali, Minggu 9 Juli 2023.
Baca Juga: Tower BTS yg dibangun Bakti Kominfo Tak Berfungsi di Togean Sinyal Hilang Uang Negara Melayang
Baca Juga: Dewisnu Sulteng Sorot kepala Balai TNKT Touna Jarang Ngantor
Selain itu Muh. Ichsan juga menyurati Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) atas kasus yang menimpanya, pasalnya selain tidak ada kerugian negara kasus ini juga sudah berlarut-larut.
"Surat terbuka permintaan kepastian hukum, aduan dan permohonan kepastian hukum,” katanya.
Hingga 10 Juli 2023 sudah dua tahun penyidikan dan sudah 4 kali P19, dan tidak menutup kemungkinan akan p19 ke 5 dalam waktu dekat.
Sehingga Muh. Ichsan Mursali menduga memang kasusnya terkesan dipaksakan oleh penyidik Tipikor Polres Touna.
“2 Tahun penyidikan, bulan Juli 2021 tanggal 9 (mulai ditangani kasus dugaan Tipikor),” ujar Ichsan.
Koronologis singkat