morut

Aksi PLH Bupati Musda Guntur Terus Dipersoalkan Soal Batalkan SK Bupati Definitf Morut

Jumat, 18 Februari 2022 | 10:07 WIB
Ilustrasi PNS atau ASN. (Instagram @gocpns2021)

 

iNSulteng – Korda NCW Ran Mustafa terus menyoroti aksi Plh Bupati Morowali Utara (Morut) Musda Guntur yang membatalkan SK bupati Definitif sebelumnya.

“Ada 2 poin dugaan kesalahan fatal pak Musda Guntur yang tidak mengedepankan asas umum pemerintahan yang baik,” kata Kodra NCW Ran Mustafa, Jumat 18 Februari 2022.

Dijelakan dia, pertama melakukan rotasi pegawai pada lingkup pemerintahan kabupaten Morut.

Baca Juga: Kabar Pengendara HRV Anak Pejabat, Polisi: Kita Tidak Lihat Latar Belakang

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Indonesia Berlaku di Seluruh Dunia, Cek Cara Aksesnnya !

“Dua, terjadi pelampauan atau lompatan wilayah kewenangan ‘BEYOND THE POWER’ melakukan pembatalan surat keputusan yang telah diterbitkan pajabat bupati defenitif sebelumnya,” tegasnya.

Hal hal berkenan kasus tersebut jelasnya, yang dilakukan oleh Musda Guntur terhadap dan Morut yang dirugikan sangat berpotensi untuk dipidanakan.

“Sehingga dari tindakan musda Guntur yang error authority tersebut, Menimbulkan potensi kerugian keuangan negara dan sangat bisa direkomendasi untuk di laporkan ke KPK RI,” tambahnya.

Sebelumnya, sebanyak 189 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Morut dilantik oleh mantan Bupati Asrar Abrur Samad, kemudia SK-nya dibatalkan PLH Bupati Morut setelah Bupati Defenitif sebelumnya Asrar tidak menjabat.

189 ASN ini, yang di Koordinatori oleh Mohammad Yamin, menggugat ke PTUN atas pembatalan SK tersebut.

Dalam gugatan 189 ASN itu menang, PTUN memenangkan gugatan 189 ASN Morut yang dibatalkan PLHT Bupati.

PTUN Palu mengabulkan gugatan Moh Yamin Abdul Samad selaku Kepala Dinas Pendidikan Morowali Utara bersama 188 ASN Lainnya.

"Dalam Pokok Sengketa:1 . Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2 . Menyatakan tidak sah Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor: 821 / 122 / RHS / KEP-B.MU / III / 2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor : 821.23/01/KEP.B-MU/I/2021; Nomor: 821.24/02/KEP-B.MU/I/2021; Nomor: 821/03/ KEP-B.MU/I/2021; Nomor: 821.23/04/KEP-B.MU/I/2021 ; Nomor: 821.24/05/ KEP-B.MU/I/2021 ; Nomor: 821.22/07/KEP-B.MU/II/2021; Nomor: 821.23/08/KEP-B.MU II/ 2021;," demikian kutipan gugatan yang dimenangkan.

Halaman:

Tags

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB