morut

PTUN Menangkan Gugatan 189 ASN Morut yang SKnya Dibatalkan PLH Bupati, Kerugian Capai Rp400 Juta

Kamis, 6 Januari 2022 | 09:39 WIB
Ilustrasi ASN . (Laksmi Sri Sundari/Galajabar)

iNSulteng - PTUN Palu mengabulkan gugatan Moh Yamin Abdul Samad selaku Kepala Dinas Pendidikan Morowali Utara bersama 188 ASN Lainnya.

"Dalam Pokok Sengketa:1 . Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2 . Menyatakan tidak sah Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor: 821 / 122 / RHS / KEP-B.MU / III / 2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor : 821.23/01/KEP.B-MU/I/2021; Nomor: 821.24/02/KEP-B.MU/I/2021; Nomor: 821/03/ KEP-B.MU/I/2021; Nomor: 821.23/04/KEP-B.MU/I/2021 ; Nomor: 821.24/05/ KEP-B.MU/I/2021 ; Nomor: 821.22/07/KEP-B.MU/II/2021; Nomor: 821.23/08/KEP-B.MU II/ 2021;," demikian kutipan gugatan yang dimenangkan.

Baca Juga: Tiket Nonton MotoGP Mandalika Dijual Mulai Hari Ini, Cek Harganya di Sini

Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Diprakirakan Terjadi di 19 Provinsi

Kadis Pendidikan Morut Moh. Yamin dihubungi membenarkan memenangkan gugatan tersebut.

"Iya (menang)," kata dia.
 
Setelah itu pihak terkait diminta mengganti kerugian dirinya dan ASN lain yang mencapai Rp400 juta rupiah termasuk mengembalikan jabatan seperti semula.

Sebelumnya, pelantikan sebanyak 189 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Morowali Utara (Morut) oleh mantan Bupati Asrar Abrur Samad, dibatalkan SK-nya oleh Pelaksana Harian (PLH) Bupati Morut.

Diketahui pelantikan ini berlangsung sebelum Asrar mengakhiri jabatannya sebagai Bupati Morut, yakni 18 Februari 2021 bulan lalu.

Setelah di isi oleh PLH Bupati Morut atas nama Musda Guntur, pelantikan 189 ASN itu dibatalkan.

Kala itu Ketua DPC NCW Morut Akbedran Mustapa, mempertanyakan motifasi PLH Morut membatalkan SK pelantikan bupati ini.

“Seluruh keputusan pejabat penyelenggara negara yang dianggap terjadi penyalahgunaan wewenang, baru bisa dinyatakan sah ketika ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Mustapa, Jumat 12 Maret 2021.

Diketahui memang pada Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri."

Ia mengatakan mengeluarkan SE tersebut dengan tujuan agar kepala daerah yang mencalonkan diri lagi tidak menyalahgunakan kewenangan mutasi pejabat ASN di Pemda untuk siasat memperoleh suara ASN pada Pilkada.

“Sedangkan saudara Asrar bukan incumbent. Jadi aturan mana yang dilanggar?,” tanya Mustapa.

Sementara itu Asrar Abd Samad mantan Bupati Morut yang telah berakhir jabatannaya mengatakan apa yang dilakukan oleh PLH adalah melanggar dari hak.***

Tags

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB