morut

LSM NCW Nilai Perlu Dibuka Kembali Kasus Dugaan Tipikor Gedung DPRD Morut!

Jumat, 5 November 2021 | 22:18 WIB
Ilustrasi korupsi (Pixabay)

iNSulteng - LSM NCW Sulteng menilai perlu dibuka kemabali kasus dugaan tipikor pada proyek gedung DPRD Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng).

Demikian disampaikan oleh Kordinator Daerah NCW Sulteng Ran Mustafa, kepada wartawan.

"Kasus dugaan Tipikor pemb KTR DPRD Morowali Utara harusnya dibukan ulang penyidikannya oleh Kajati atau KPK," katanya, Jumat 5 November 2021.

Baca Juga: Juragan 99 Unggah Momen Bersama Vanessa dan Bibi, Gilang Pramana Ungkap Fakta Ini

Baca Juga: Fakta Baru, Mobil Vanessa Angel Oleng ke Kiri dan Tabrak Pembatas Beton, Ini Kata Polisi!

Kata dia hal ini, bila mengacu kepada UU no 17 THN 2003 tentang keuangan negara dan daerah.

"Apalagi masa kadaluwarsa kasus korupsi nanti 30 tahun. Bahwa oleh karena kemarin mungkin penyidik Tipikor Polda ada yang terlupakan seperti dugaan keterlibatan KPA, atau ASN serta oknum DPRD dalam peroses pengesahan anggraran sebesar 18 Miliar," katanya.

Ia menyebut, proyek itu termasuk dugaan proyek kategori Total los versi penyidik.

"Mungkin kelemahan dalam penyidikan kenapa kontraktor yang dipriksa, harusnya ASN dan DPRD, perencanaan dan pembahasan anggaran oleh karena diduga ada fee mengalir kepada oknum tertentu," jelas Ran.

"Begitu sekilas kronologisnya, kemudian hasil temuan BPK yang saya tahu," tegasnya.

Baca Juga: Sebelum Kecelakaan, Vanessa Angel dan Bibi Pernah Bahas Soal Kematian, Ini Isi Obrolannya

Baca Juga: Wow! Pemerintah Segera Cairkan Bansos PPKM Rp300 Ribu November-Desember, Cek Segera Namamu

Kesimpulan kata dia bahwa terjadinya pemborosan uang negara dan kerugiannya adalah diduga adanya permufakatan jahat, sebagaimana pasal 15 UU no 31 THN 1999.***

Tags

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB