iNSulteng - LSM NCW Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, Minta Pelantikan 189 Aparatur Sipil Negara (ASN) tambah 6 Esalo II yang isi kekosongan jabatan Kabupaten Morowali Utara (Morut) oleh mantan Bupati Asrar Abd Samad untuk tidak di batalkan.
Diketahui pelantikan ini berlangsung sebelum Asrar Samad mengakhiri jabatannya sebagai Bupati Morut, yakni 18 Februari 2021 bulan lalu.
Setelah di isi oleh Pelaksana Harian (PLH) Bupati Morut atas nama Musda Guntur, pelantikan ratusan ASN itu dibatalkan.
Baca Juga: Viral di Media Sosial, Petugas Berseragam Cium Pria Saat Swab Test: Jangan Sedih
Baca Juga: Profil Bapak Oksigen Arief Harsono, Bos Samator Group Kelahiran Tolitoli Meninggal Karena Covid-19
Ran Mustapa, Korda NCW Morut mengatatakan dirinya be-rasumsi bahwa inspektorat, Kabag Hukum, staf Ahli hukum Pemda Morut, seolah tidak mampu memberikan masukan kepada bupati.
"Terlebih BKD yang kami duga bagian dari masalah SK tanggal 12 Maret 2021," kata Mustapa, Sabtu 1 Juli 2021.
Ia mengatakan, Bahwa hasil peradilan PTUN yakin akan tidak pernah mentolerir PLH Morut sebelumnya yang membatalkan SK.
Hingga kini kasus prmbatalan SK itu masih bergulir di PTUN Kota Palu.
Pasalnya hanya dengan perintah UU No 30 tahun 2014 pasal 19 demikian juga tentang pembatalan, harus berdasarkan psl 66 dan psl 67 UU no 30 tahun 2014.
Pasalnya Bagi ASN Morut yang sudah dilantik oleh bupati Asrar dan punya SK menduduki jabatan adalah sah. Maka jika kemudian diganti hanya berdasarkan surat PLH bpt Morut 12 Maret 2021 tidak berdasar.
"Bahwa saya menduga ASN yang tidak memahami eksistensi doe process of law tentang kedudukan hirarki per UU di NKRI, dalam artian bahwa dimana ada konteks pembenaran hanya dengan surat tugas yang dikeluarkan oleh seorang PLH," katanya.
"Langsung mematikan surat otentik yang dikeluarkan oleh pejabat penyelenggara negara atau bupati. Mohon maaf ini hanya sekedar kita instrospeksi bahwa negara kita harua tunduk kepada asas rule of law," jelasnya.
Maka kata Mustapa, prodak SK pembatal tersebut dia menduga adalah hasil keputusan dengan konstruksi berpikir koruptif.