morut

Wabup Djira Instruksikan OPD Kumpul Randis, Atau Berhadapan Dengan Hukum!

Jumat, 28 Mei 2021 | 21:59 WIB
ILUSTRASI, Wabup Djira Instruksikan OPD Kumpul Randis, Atau Berhadapan Dengan Hukum! (DOK. PR)

iNSulteng - Wakil Bupati Morowali Utara di Sulawesi Tengah H. Djira K sepertinya tidak main-main dalam menertibkan kendaraan dinas (Randis) milik Pemda Morut.

Pasalnya, banyak kendaraan dinas yang dikuasai oleh orang-orang yang tidak berhak miliki aset daerah tersebut.

Pada rapat pencatatan aset Pemkab Morut yang dipimpin Wakil Bupati Morut H. Djira K di Kantor Bupati Morut, Jumat, diketahui total kendaraan dinas milik Pemkab Morut sebanyak 1.084 unit, terdiri atas 264 unit kendaraa roda empat dan 820 unit kendaraan roda dua, namun sebagian masih dikuasai oleh orang-orang yang tidak berhak.

Baca Juga: Formasi CPNS Guru Agama di Sekolah Umum Kewenangan Siapa?

"Dari pencatatan aset tersebut, ternyata banyak data yang tidak sinkron antara data di bagian aset masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dengan yang tercatat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)," katanya.

Sebagai contoh, lanjutnya, ada salah satu OPD yang mencatat kendaraan roda empat di OPD tersebut lima unit, namun secara fisik hanya tiga unit yang ada.

"Begitu juga dengan sepeda motor. Banyak sekali yang tidak jelas keberadaannya," ujarnya.

Baca Juga: Demi Judi Online, Pelajar SMK Ini Nekat Curi Kotak Amal Masjid

Kasus yang paling menonjol, kata Djira, dari hasil penelusuran berbagai pihak, banyak kendaraan yang telah dikuasai oleh orang-orang yang telah pensiun atau berpindah tugas, kendaraan rusak dan berbagai alasan lainnya.

Oleh karena itu, ia memberikan batas waktu kepada seluruh kepala OPD beserta jajarannya agar mengumpulkan semua kendaraan dinas tersebut paling lambat Senin 31 Mei 2021.

"Batas waktunya sampai Senin sore, semua kendaraan dinas tersebut sudah harus terkumpul. Setelah itu sudah urusan aparat penegak hukum," tegasnya.

Ia juga minta semua bendahara barang dan aset mencermati dan memperbaiki pencatatan aset agar tidak ada yang terlewatkan, sehingga nanti tidak ada yang merasa terbebani, apalagi ketakutan dengan penertiban aset milik pemerintah daerah ini.

Baca Juga: Perjanjian Batu Tulis Megawati - Prabowo Masih Berlaku?

Sebaliknya tugas dan tanggung jawab ini hendaknya dilihat sebagai sumbangsih untuk bersama-sama memperbaiki daerah ke depannya dan komitmen pemerintah daerah untuk membenahi hal-hal yang selama ini tidak tertangani dengan baik.

"Setelah penertiban kendaraan dinas, selanjutnya akan ditertibkan pula aset lainnya seperti tanah dan bangunan. Yang penting niat kita baik, mudah-mudahan semuanya lancar," katanya. ***

Tags

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB