morut

PSU Morowali Utara, Gakkumdu Diharap Maksimal Tangani Pelanggaran

Senin, 19 April 2021 | 00:50 WIB
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kedua dari kiri) saat memberikan arahan dalam Rapat Kerja Teknis Sentra Gakkumdu dalam Pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Morowali Utara di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Sulteng, Kamis 15 April 2021/Foto: Humas Bawaslu Sulteng

iNSulteng - Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah hari ini, Senin 19 April 2021, diagendakan laksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2020.

Digelarnya PSU tersebut, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo berharap Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kabupaten Morowali Utara yang baru diaktifkan bisa bekerja maksimal. 

Baca Juga: Ada 1.383 DPT Bakal Laksanakan PSU Pilkada Morut Hari Ini

Menurutnya, pencegahan dan penindakan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pilkada Morowali Utara dapat menghasilkan pemilihan berkualitas.

Perempuan yang biasa disapa Dewi ini menjabarkan beberapa potensi pelanggaran yang terjadi. 

Dia menunjuk praktik politik uang, kegiatan kampanye terselubung, serta pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali merupakan pelanggaran sering tejadi saat pelaksanaan PSU.

Baca Juga: Warga NTB Tak Dilarang Mudik, Gubernur: Biarkan Mengalir Begitu Aja

“Sehingga Bawaslu (bersama kepolisian dan kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu) menganggap perlu mempersiapkan diri melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran,” jelasnya dalam Rapat Kerja Teknis Sentra Gakkumdu dalam Pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Morowali Utara di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Sulteng, Kamis 15 April 2021 lalu, dikutip dari laman Bawaslu.

Koordinator Nasional Sentra Gakkumdu tersebut menambahkan pelaksanaan PSU sejatinya merupakan cara untuk memperbaiki sesuatu yang salah terjadi pada hari pemungutan dan penghitungan surat suara lalu. Dewi pun mengimbau fokus pengawasan saat PSU bukan hanya fokus pada pasangan calon saja, melainkan pula mengawasi penyelenggara ad hoc (sementara) yang berpotensi melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Soal Penganiayaan Perawat di RS Siloam, Politisi PAN Angkat Bicara

“Harapannya agar tidak ada masalah baru yang muncul selama pelaksanaan PSU nantinya,” tutur dia.

Perlu diketahui, berdasarkan surat yang dikeluarkan Bawaslu Republik Indonesia tertanggal 1 April 2021 Nomor: 0153/PP.00.00/K1/04/2021 tentang Pelaksanaan Tugas Sentra Gakkumdu pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka Sentra Gakkumdu di Sulteng dan Kabupaten Morowali Utara kembali diaktifkan. Di mana, Gakkumdu bertugas menangani pelanggaran pidana pemilihan (pilkada) dan melakukan konsultasi secara hierarki.

Baca Juga: Ingat! Pastikan Namamu Terdaftar, Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Bakal Cair Awal Mei

PSU di Kabupaten Morowali Utara dijadwalkan 19 April 2021 pada TPS 01 Desa Peboa, Kecamatan Petasia Timur dan TPS 01 Desa Menyo’e, Kecamatan Mamosalato. 

MK dalam putusannya juga memerintahkan mendirikan TPS khusus di Kawasan PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) bagi karyawan PT ANA yang memenuhi syarat untuk memilih dan belum menyalurkan hak pilihnya.***

Tags

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB