morut

NCW Pertanyakan Motif PLH Bupati Morut Hendak Batalkan SK Pelantikan

Jumat, 12 Maret 2021 | 09:51 WIB
Ketua DPC NCW Morowali Utara (Morut) Akbedran Mustapa (dok)

Diketahui memang pada Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri."

Ia mengatakan mengeluarkan SE tersebut dengan tujuan agar kepala daerah yang mencalonkan diri lagi tidak menyalahgunakan kewenangan mutasi pejabat ASN di Pemda untuk siasat memperoleh suara ASN pada Pilkada.

“Sedangkan saudara Asrar bukan incumbent. Jadi aturan mana yang dilanggar?,” tanya Mustapa.

Baca Juga: NCW Minta Pelantikan 189 ASN Morut Tidak Dibatalkan Berdasarkan Pasal Ini

Sementara itu Asrar Abd Samad mantan Bupati Morut yang telah berakhir jabatannaya mengatakan apa yang dilakukan oleh PLH adalah melanggar dari hak.

“Tanggapan saya apa yang di lakukan oleh PLH adalah melanggar dari hak progratif bupati,” ujar Asrar.***

Halaman:

Tags

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB