morut

NCW Pertanyakan Motif PLH Bupati Morut Hendak Batalkan SK Pelantikan

Jumat, 12 Maret 2021 | 09:51 WIB
Ketua DPC NCW Morowali Utara (Morut) Akbedran Mustapa (dok)

 

iNSulteng – LSM NCW mempertanyakan pelantikan sebanyak 189 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Morowali Utara (Morut) oleh mantan Bupati Asrar Abrur Samad, yang akan dibatalkan SK-nya oleh Pelaksana Harian (PLH) Bupati Morut.

Diketahui pelantikan ini berlangsung sebelum Asrar mengakhiri jabatannya sebagai Bupati Morut, yakni 18 Februari 2021 bulan lalu.

Setelah di isi oleh PLH Bupati Morut atas nama Musda Guntur, pelantikan 189 ASN itu diduga dibatalkan.

Baca Juga: Hati-Hati Pak Moeldoko, Bupati Lebak Mau Kirim Santet, Ini Profilnya

Baca Juga: Waspada! Ada Akun WhatsApp Mengatasnamakan Bupati Sukoharjo

Ketua DPC NCW Morut Akbedran Mustapa, mempertanyakan motifasi PLH Morut membatalkan SK pelantikan bupati ini.

“Seluruh keputusan pejabat penyelenggara negara yang dianggap terjadi penyalahgunaan wewenang, baru bisa dinyatakan sah ketika ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Mustapa, Jumat 12 Maret 2021.

Kata dia, sehingga ini yang perlu diuji terkait surat Otda yang ditujukan kepada gubernur Sulteng berkenan surat pembatalan pelantikan oleh bupati Morut karena dianggap melakukan pelantikan ASN adalah melanggar aturan dan perundang-undangan.

“Itu bahwa sangat jelas dan tegas di dalam pasal 19 UU 30 tahun 2014 yang disebutkan apabila ada tindakam atau penyalahgunaan dari kekuasaan oleh pejabat itu dapat dibatalkan apabila telah di uji,” tambahnya.

Lanjut, semua bisa dibatalkan jika putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Sehingga surat yang dikeluarkan oleh Ditjen Otda dan Gubernur Sulteng kepada PLH Morut terkait pembatalan oleh pelantikan bupati depenitif haruslah di kesampingkan,” teganya.

Lanjut, bahawa dalam kondisi saat ini, ASN menolak pembatalan SK pelantikan sebagaimana surat gubernur kepada PLH Bupati Morut itu.

“Dikarenakan pelantikan yang dilakukan oleh mantan bupati sudah sesuai prosudur,” tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB