Kantongi Nama, Polisi Bidik Konten Kreator OnlyFans Lain Terkait Foto Syur

photo author
- Selasa, 29 Maret 2022 | 16:51 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis. /PMJ News/Yeni
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis. /PMJ News/Yeni

iNSulteng - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengantongi sejumlah nama konten kreator yang turut mendistribusikan foto dan video syur di platform OnlyFans selain Dea.

"Ada (akun OnlyFans lain). Nanti berikutnya akan kita rilis lagi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa 29 Maret 2022.

Aulia enggan menjelaskan lebih lanjut siapa saja sosok konten kreator porno di situs OnlyFans yang telah dibidik penyidik. Ia hanya menegaskan akan segera menangkap dan mengungkap semuanya dalam waktu dekat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 30 Maret 2022: Cancer Tindakan Positif untuk Membangun Cinta, Simak Juga Leo dan Virgo

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 30 Maret 2022: Aries Dapat Memenuhi Semua Ambisi, Taurus dan Gemini?

"Nanti, tunggu berikutnya ya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gusti Ayu Dewanti atau yang lebih akrab disapa Dea ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.

Dea merupakan salah satu konten kreator foto dan video syur dan mendistribusikannya di situs OnlyFans.

Dea ditangkap saat berada di kamar kosnya yang berlokasi di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur pada Kamis 24 Maret 2022.

Baca Juga: Begini Cara Dea OnlyFans Memproduksi dan Mendistribusikan Konten Pornonya

Baca Juga: Innalillahi, Kreator Game 'Coffee Talk' Mohammad Fahmi Hasni Tutup Usia, Berikut Kiprahnya

Dalam kasus ini, Dea dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29, dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30, dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34, dan atau Pasal 9 junctoPasal 35, dan atau Pasal 10 juncto Pasal 36 UU 44/2008 tentang Pornografi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X