iNSulteng - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkap cara Dea OnlyFans dalam memproduksi dan mendistribusikan konten porno melalui situs www.onlyfans.com.
"Yang pasti dia mendistribusikan di OnlyFans saja," ujar Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa 29 Maret 2022.
Mulanya, pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti ini membuat konten foto atau video syur terlebih dahulu dan disimpan dalam memori penyimpanan di laptop. Kemudian, satu persatu foto atau video didistribusikan melalui situs OnlyFans.
Baca Juga: Innalillahi, Kreator Game 'Coffee Talk' Mohammad Fahmi Hasni Tutup Usia, Berikut Kiprahnya
Baca Juga: Truk dan Bus Terlibat Kecelakaan di Tol Cikunir, Satu Orang Tewas
"Juga melalui Twitter (menyebarkan cuplikan video). Kemudian siapa yang mau melihat konten tersebut harus membayar terlebih dahulu," sambungnya.
Auliansyah menyebut pihaknya sudah menyita akun OnlyFans serta akun Twitter milik Dea yang kerap digunakan untuk promosi konten porno dengan nama akun Gresaids.
Sebagai informasi, Dea ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi terkait dengan konten porno yang diunggah di situs OnlyFans. Kepada penyidik, Dea mengaku telah membuat foto dan video syur selama satu tahun.
Baca Juga: Heboh! Kisah Ibu Berhubungan Badan dengan Anak Kandung di Indonesia, Ini Fakta-Faktanya!
Baca Juga: Roman Abramovich Diduga Diracun Saat Damaikan Rusia-Ukraina, Begini Kondisinya
Adapun dari foto dan video syur tersebut, Dea mampu meraup penghasilan kurang lebih Rp15-20 juta per bulannya. Penghasilan itu digunakan Dea untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. ***