“Ini sangat merugikan, terutama dengan perlindungan konsumen,” tutur Ahmad Luthfi.
Baca Juga: Kadis Nakertrans Banggai Akui Masih Banyak Pekerjaan Tak Terdaftar di BPJS Kesehatan
5. Pelaku Menjulan Alat Tes Antigen Ilegal Secara Daring
Sedangkan untuk modus yang digunakan pelaku untuk menjual alat tes antigen tersebut, dilakukan secara daring dengan menyasar pemilik klinik maupun perorangan.
Ahmad Lufti mengungkapkan, penjualan dalam sepekan mampu menghabiskan 300 hingga 400 boks alat tes antigen dengan harga Rp100.000 per satu boks.
“Dalam sepekan pelaku mampu menjual 300 hingga 400 boks alat tes antigen ilegal dengan harga Rp100.000 per satunya” jelasnya.
6. Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.***