Fakta-fakta Penjualan Alat Tes Antigen Ilegal di Semarang, Jawa Tengah

photo author
- Jumat, 7 Mei 2021 | 19:03 WIB
Polda Jawa Tengah ungkap penjualan kit tes cepat antigen tak berizin di Semarang (Tribrata News)
Polda Jawa Tengah ungkap penjualan kit tes cepat antigen tak berizin di Semarang (Tribrata News)

“Ini sangat merugikan, terutama dengan perlindungan konsumen,” tutur Ahmad Luthfi.

Baca Juga: Kadis Nakertrans Banggai Akui Masih Banyak Pekerjaan Tak Terdaftar di BPJS Kesehatan

5. Pelaku Menjulan Alat Tes Antigen Ilegal Secara Daring

Sedangkan untuk modus yang digunakan pelaku untuk menjual alat tes antigen tersebut, dilakukan secara daring dengan menyasar pemilik klinik maupun perorangan.  

Ahmad Lufti mengungkapkan, penjualan dalam sepekan mampu menghabiskan 300 hingga 400 boks alat tes antigen dengan harga Rp100.000 per satu boks.

“Dalam sepekan pelaku mampu menjual 300 hingga 400 boks alat tes antigen ilegal dengan harga Rp100.000 per satunya” jelasnya.

Baca Juga: Elsa Kalbar tersenggol Setelah Juri Selamatkan Nursia Malut di LIDA 2021 Top 42 Grup 7 Putih tadi malam, 6 Mei

6. Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X