Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku menjual alat tes antigen illegal dengan meraup keuntungan miliaran rupiah.
Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi mengungkapkan pelaku menjual alat tes antigen itu hingga meraup keuntungan Rp2,8 miliar.
“Alat rapid tes antigen digunakan untuk memeriksa dan mendeteksi seseorang terinfeksi virus corona Covid-19 atau tidak,” jelasnya.
Baca Juga: JOB Tomori Bantah Dugaan Pencemaran Lingkungan
3. Pelaku Telah Menjual 459 pack alat tes antigen
Saat penangkapan, pihak kepolisian mengamankan ratusan boks alat antigen dari berbagai merek tanpa ada izin edar dari Kementerian Kesehatan.
Ahmad Lutfi mengatakan sebanyak 459 pack alat tes antigen berhasil diamankan dari tangan pelaku.
“Sebanyak 459 pack berhasil kami amankan di TKP wilayah Genuk, Semarang,” jelasnya.
Diduga ratusan pack alat tes antigen itu akan dijual dengan harga murah dibandingkan dengan harga pasaran.
Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta, Elsa Berencana Bunuh Aldebaran !
4. Pelaku Merupakan Oknum Karyawan Perusahaan
Ahmad Lutfi mengungkapkan penjualan alat res antigen itu dilakukan oleh seorang karyawan PT SSP berinisial SPM.
“Terungkap pelaku telah menjalankan aksinya itu sejak Januari 2021,” jelasnya.
Untuk harga alat tersebut dijual lebih murah dibandingkan dengan harga pasaran. Sehingga, keuntungan yang didapatkan sejak Januari 2021 mencapai Rp2,8 miliar.
Ahmad Lutfi menuturkan aksi pelaku telah merugikan masyarakat yang menggunakan alat tes antigen tanpa izin edar tersebut.