iNSulteng - Shane Lukas setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadpa David, anak pengurus GP Ansor.
Shen Lukas kini resmi ditahan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Februari 2023 malam.
Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak lantaran membiarkan terjadinya tindak kekerasan terhadap korban yang masih dibawah umur.
Baca Juga: 4 Hal yang Membuat Anak Tumbuh dengan Sifat Kekerasan Menurut Psikolog, Orang Tua Wajib Tahu!
Baca Juga: Stop Lakukan Kebiasaan Buruk Ini! Bisa Terkena Batu Ginjal
Shane mengenakan kaos oranye dengan tangan terborgol, tertunduk saat digiring petugas di Mapolres Metro Jakarta Selatan jumat petang.
Pemuda berusia 19 tahun ini turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap David yang merupakan putra dari pengurus pusat GP Ansor.
Shane membiarkan terjadinya penganiayaan oleh tersangka Mario Dandy Satrio hingga korban sempat koma dan dirawat intensif di rumah sakit.
Baca Juga: UNIK! Lomba Melamun ini akan Digelar di Solo, Pertama Kali di Indonesia, Tertarik Ikut?
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, BSSN Mengupayakan Mitigasi Serangan Siber Tetap harus disiapkan Dengan Matang
Polisi membeberkan Shane berperan merekam video saat terjadinya penganiayaan menggunakan telepon genggam tersangka Mario Dandy.
Warga Srengseng Jakarta Barat ini juga turut memprovokasi untuk menganiaya korban.
Tersangka saat itu bertanya kepada Mario kenapa dia emosi. Mario pun menceritakan apa yang diadukan oleh pacarnya, Agnes.
"Bukannya meredam emosi Mario, tersangka malah semakin memprovokasi Mario. "gua kalau jadi lu pukulin aja, itu parah Den", ujar Shane.