Kemnaker Beri Kabar Gembira untuk Karyawan Pencairan BSU Gaji Tahun 2022, Agustus Cek Rekening

photo author
- Selasa, 2 Agustus 2022 | 16:26 WIB
Golongan pekerja yang bisa mendapatkan dana bantuan BSU 2022. (pixabay)
Golongan pekerja yang bisa mendapatkan dana bantuan BSU 2022. (pixabay)

 

iNSulteng – Untuk mengetahui BSU apakah cair atau tidak tahun 2022 bagi karyawan di bawah Gaji Rp,35 Juta, simak penjelasan Kemnaker RI.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memastikan akan menyalurkan dana BSU 2022 kepada para karyawan di berbagai sektor, kecuali bidang pendidikan dan kesehatan.

Sebelumnya pemerintah sempat menggadang-gadang bahwa BSU BPJS Ketenagakerjaan akan cair pada April lalu, namun kenyataannya, hingga akhir Juli kemarin, BLT subsidi gaji belum juga cair.

Baca Juga: Kemnaker Beri Penjelasan BSU Gaji Karyawan 2022, Segera Cair

Baca Juga: Pencairan BSU Gaji Sudah Mendekati Rekening, Cek Syarat Bulan Juli 2022

Diketahui salah satu penyebab belum cairnya dana bantuan tersebut, karena belum rampungnya regulasi terbaru terkait penyaluran dana BSU 2022 ke para karyawan.

Adapaun tujuan pemberian dana BSU 2022 ialah untuk membantu perekonomian para buruh, setelah adanya dampak pandemi di berbagai sektor, serta sebagai antisipasi pemerintah naiknya harga BBM.

Santer beredar kabar, bahwa dana BSU 2022 akan cair awal Agustus ini, benarkah kabar tersebut?

Secara resmi, pihak Kemnaker tidak pernah menyebut perihal kapan dana BLT tersebut akan disalurkan kepada rekening para karyawan.

Jadi belum bisa dipastikan apakah BSU 2022 akan cair hari ini atau belum.

Namun yang pasti, dana BSU BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan ditransfer ke bank Himbara milik karyawan, jika regulasi terbaru BSU 2022 sudah rampung.

Bentuk dari bansos tersebut berupa uang tunai Rp500 ribu/bln yang diberikan selama 2 bulan, namun bakal diberikan dalam 1 tahap, sehingga besaran yang diterima karyawan senilai Rp1 juta.

Mangacu pada aturan sebelumnya, berikut adalah 7 kategori karyawan yang bisa menjadi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:

  1. WNI
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Penerima upah
  4. Gaji maksimal Rp3,5 juta
  5. Kerja di sektor yang terdampak pandemi Covid-19
  6. Bukan ASN, TNI, Polri
  7. Bukan penerima bantuan

Meski tidak mengumumkan tanggal pencairan, namun setidaknya sudah ada gambaran, kapan BSU BPJS Ketenagakerjaan ini akan ditransfer.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X