Lengkapkan Persyaratanmu! Berkas Tambahan untuk Seleksi KIP Kuliah 2025

photo author
- Jumat, 27 Juni 2025 | 05:27 WIB
Lengkapkan Persyaratanmu! Berkas Tambahan untuk Seleksi KIP Kuliah 2025   (kemendiktisaintek.go.id)
Lengkapkan Persyaratanmu! Berkas Tambahan untuk Seleksi KIP Kuliah 2025 (kemendiktisaintek.go.id)

iNSulteng - Mendapatkan KIP Kuliah 2025 adalah langkah besar menuju pendidikan tinggi yang lebih terjangkau.  

Selain memenuhi persyaratan utama, ada beberapa berkas tambahan yang perlu Anda siapkan untuk memperkuat aplikasi Anda dan meningkatkan peluang untuk lolos seleksi. Ketelitian dalam melengkapi berkas ini sangat penting. 

Berikut berkas-berkas tambahan yang dibutuhkan:

- Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2024/2025: Bukti pembayaran PBB menunjukkan kondisi ekonomi keluarga. Pastikan bukti pembayaran ini masih berlaku dan jelas terbaca.

- Tagihan atau Token Listrik: Berkas ini juga menjadi indikator kondisi ekonomi keluarga. Siapkan tagihan listrik terbaru atau foto token listrik yang jelas.

- Surat Keterangan Gaji Orang Tua: Surat keterangan gaji dari orang tua atau wali menunjukkan pendapatan keluarga. Pastikan surat ini dikeluarkan oleh instansi terkait dan memuat informasi yang lengkap dan valid.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025: Pastikan Anda Memenuhinya!

Baca Juga: KIP Kuliahmu Tidak Cair! Kapan Pendaftaran KIP Kuliah 2025? Simak Jadwal Lengkapnya!

- Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP): Berkas ini diperlukan untuk verifikasi identitas dan data keluarga. Pastikan KK dan/atau KTP masih berlaku dan dalam kondisi baik.

- Foto Rumah Lengkap: Foto rumah yang lengkap dan jelas akan memberikan gambaran kondisi tempat tinggal keluarga. Ambil foto yang menunjukkan keseluruhan rumah dari berbagai sudut pandang.

Tips Penting:

- Pastikan semua berkas dalam kondisi baik, terbaca dengan jelas, dan tidak rusak.

- Periksa kembali semua informasi yang tertera pada berkas untuk memastikan keakuratannya.

- Siapkan berkas-berkas tersebut jauh-jauh hari sebelum tenggat waktu pendaftaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Andalas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X