Syarat Penerima PKH 2022 Beserta Besaran Dana Bantuannya, Cair ke Rekening Bulan Agustus?

photo author
- Sabtu, 30 Juli 2022 | 09:50 WIB
Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH Tahap 3 (Instagram kemensos @kemesos_pkh )
Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH Tahap 3 (Instagram kemensos @kemesos_pkh )

 

iNSulteng - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2022 dengan target 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Melalui bansos PKH pemerintah berupaya membuka akses kepada keluarga pra sejahtera, terutama ibu hamil dan anak, untuk memanfaatkan fasilitas layanan kesehatan dan pendidikan di sekitar mereka.

Selain itu, manfaat bansos PKH juga ditujukan kepada warga lanjut usia dan penyandang disabilitas untuk bisa mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya.

Baca Juga: Kemnaker Beri Penjelasan BSU Gaji Karyawan 2022, Segera Cair

Baca Juga: Pencairan BSU Gaji Sudah Mendekati Rekening, Cek Syarat Bulan Juli 2022

Terdapat sejumlah syarat penerima PKH 2022 yang harus dipenuhi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan tersebut.

Masyarakat juga dapat mendaftar PKH 2022 secara online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos yang dapat diunduh melalui Play Store di handphone (HP).

Dalam aplikasi Cek Bansos Kemensos terdapat fitur “Daftar Usulan” yang digunakan untuk mendaftar PKH 2022.

Jika telah terdaftar sebagai KPM penerima PKH 2022, maka akan mendapatkan dana bantuan maksimal untuk 4 jiwa sesuai kriteria yang ada dalam satu KPM.

Kriteria tersebut, yakni ibu hamil/nifas, anak berusia 0-6 tahun, anak sekolah SD hingga SMA, warga lanjut usia 60 tahun ke atas, serta penyandang disabilitas.

Syarat Penerima PKH 2022

  1. Keluarga miskin atau pra sejahtera.
  2. Memiliki anggota keluarga dengan kriteria ibu hamil/menyusui.
  3. Memiliki anak berusia 0 sampai dengan 6 tahun.
  4. Memiliki anak dengan kategori pendidikan SD, SMP, atau SMA sederajat.
  5. Memiliki keluarga lanjut usia minimal 60 tahun.
  6. Penyandang disabilitas, diutamakan penyandang disabilitas berat.

Apabila telah memenuhi syarat penerima PKH 2022 tersebut, masyarakat selanjutnya dapat mendaftar secara langsung melalui RT/RW atau kelurahan/desa dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Untuk besaran dana PKH, yakni kategori anak usia dini 0-6 Rp3 juta per tahun, dan ibu hamil/nifas Rp3 juta per tahun.

Kemudian, kategori pendidikan SD Rp900.000 per tahun, kategori pendidikan SMP Rp1,5 juta per tahun, dan kategori pendidikan SMA Rp2 juta per tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X