iNSulteng – Kemnaker kembali akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022.
BSU akan diberikan kepada 8,8 juta orang tersebar di seluruh Indonesia meski tak mencakup semuanya.
Ada beberapa orang saja yang berhak mendapatkan BSU BPJS Ketengakerjaan atau BLT karyawan 2022.
Baca Juga: Anggaran BLT Gaji 2022 Rp14,4 Triliun, Kapan BSU Cair?
Baca Juga: CAIR LAGI! Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bergaji Di Bawah Rp3,5 Juta
Untuk mengetahui kriteria penerima BSU Gaji, berikut rangkuman iNSulteng.com, Selasa 27 Juli 2022.
Setidaknya ada 7 Kategori yang bisa mendapatkan BSU
- WNI
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Penerima upah
- Gaji maksimal Rp3,5 juta
- Kerja di sektor yang terdampak pandemi covid-19
- Bukan ASN, TNI, Polri
- Bukan penerima bantuan
Jika sudah memenuhi syarat dan kategori sebagaimana penjelasan diatas maka coba cek namamu sebagai penerima BSU Gajai atau tidak dengan cara ini:
Berikut cara untuk cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan:
- Buka link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Login dengan username dan password yang dimiliki
- Pilih menu layanan
- Klik 'Kartu Digital'
- Klik gambar kartu