Cek Nama Penerima Bansos BPNT April 2022, Dapatkan Rp2,4 Juta, Mensos Ingatkan Ini!

photo author
- Kamis, 31 Maret 2022 | 08:48 WIB
Bansos BPNT. Foto: Desain Grafis (iNSulteng.com/Situr Wijaya)
Bansos BPNT. Foto: Desain Grafis (iNSulteng.com/Situr Wijaya)

"Penerima manfaat yang berhak, bukan saya yang mengatur, bukan. Tapi yang pegang uang karena begitu masuk ke rekening KPM itu sudah sah milik mereka sendiri, bukan milik pemerintah bukan milik siapapun, tapi milik penerima manfaat itu," katanya.

Sebelumnya, di Kabupaten Kediri terjadi unjuk rasa yang dilakukan oleh aktivis antikorupsi Gerak Indonesia yang menuntut e-warong untuk dibubarkan karena diduga menyalahi ketentuan untuk penggunaan BPNT.

Aksi tersebut dipicu adanya oknum petugas pendamping bantuan sosial yang mewajibkan KPM untuk membelanjakan dana bantuan ke e-warong tertentu. Hal tersebut dinilai menyalahi aturan dan merugikan masyarakat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X