Kalian Pelaku Budaya atau Seniman, Segera Cairkan BLT APB Rp1 Juta per Orang, Begini Caranya?

photo author
- Senin, 8 Februari 2021 | 10:07 WIB
Ilustrasi BLT apresiasi pelaku budaya (APB) (Dokumen Antara)
Ilustrasi BLT apresiasi pelaku budaya (APB) (Dokumen Antara)

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Pemegang KIS Dapat Rp300 Ribu per Bulan, Cek Nama Anda dtks.kemensos.go.id!

File digital foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku;
File digital foto NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Anda yang telah memiliki NPWP;
File digital foto Buku Rekening Bank yang masih aktif (foto pada lembar yang mencantumkan Nama Pemilik Rekening dan Nomor Rekening Bank);
Bukti Karya Pelaku Budaya (menampilkan diri/wajah apabila seni pertunjukan); dan;
File digital foto Buku Rekening Bank setelah dana masuk (mutasi/bukti transfer masuk).
Bantuan akan cair dalam waktu paling lama dua minggu setelah semua berkas persyaratan dimasukkan dan diverifikasi oleh panitia PLP2B.

Sebagai informasi, Bantuan BLT APB ini tidak akan diberikan kepada pelaku budaya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI, Polri, Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen, maupun Dokter.

Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:

Baca Juga: Pelaku Usaha Dapat Rp2,4 Juta Bansos BPUM 2021, Apakah Bisa Jadi Modal?

Penerima layanan Prioritas I meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria berikut ini:

Pelaku budaya yang bersangkutan tidak memiliki mata pencarian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang terhenti total akibat wabah COVID-19 atau berkurang secara signifikan akibat wabah COVID-19;

Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulannya paling besar lima juta rupiah sebelum wabah COVID-19 terjadi; dan

Pelaku budaya yang sudah berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 terjadi.
Penerima layanan Prioritas I terlebih dahulu mesti melengkapi data diri untuk mendapat bantuan pada periode Mei – Juni. Setelah berkas lengkap dan diverifikasi oleh pihak Panitia PLP2B, bantuan akan segera disalurkan kepada pribadi Pelaku Budaya yang bersangkutan.

Baca Juga: 10 Juta Orang Dapat PKH 2021, Dananya Rp28,7 Triliun Cair 28 Persen, Apakah Nama Kalian Ada?

Penerima yang masuk dalam kategori Prioritas II meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria sebagai berikut:

Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 berlangsung; dan
Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 berlangsung.

Bantuan BLT APB Tahap 3 Rp 1 juta ini sengaja diberikan pemerintah melalui Kemdikbud untuk membantu pelaku budaya yang terdampak pandemi covid-19.***(Iman Fakhrudin/beritadiy.com)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Firman Badjoki

Tags

Rekomendasi

Terkini

X