Konsepnya adalah sentralisasi dan one stop service yang kini sudah berjalan di Kudus, Jawa Tengah dan Parepare, Sulawesi Selatan.
“Tujuannya menarik pembuat rokok ilegal masuk ke kawasan khusus dan mereka bisa bayar pajak sesuai dengan kewajibannya. Jadi, kita tidak hanya membela perusahan besar, tapi yang kecil juga bisa masuk ke sistem, tentunya bayar cukai,” paparnya.
Sentralisasi itu juga jadi upaya untuk membersihkan sebaran rokok ilegal di pasar lokal.
“Barang (rokok) ilegal dari luar tapi banyak juga dari dalam negeri, dari produk yang nggak bayar pajak. Kalau kita bunuh semua ya matilah mereka,” imbuhnya.
Menkeu Purbaya Pertimbangkan Masukan untuk Buat Regulasi
Dari pertemuan yang dilakukan dengan pengusaha rokok, Purbaya mengungkapkan menerima masukan sebagai pertimbangan untuk membuat aturan terkait.
“Yang akan kita atur adalah supaya yang kecil bisa hidup, yang besar juga bisnisnya nggak terganggu, secara tidak fair gitu,” tuturnya.
Mengenai kelancaran aktivitas sentralisasi IHT, Purbaya mengatakan akan dievaluasi lagi.
“Udah ada tuh kawasan IHT di 2024, 5 tempat kok masih nggak jalan, masih nggak bagus. Kalau laporan kertas bagus-bagus terus, gimana sih? Nanti kita galakkin lagi, kita betulin,” sambungnya.
Marketplace Dipanggil untuk Batasi Peredaran Rokok Ilegal
Sebelumnya, Purbaya sudah memanggil platform e-commerce dan diimbau agar tidak menjual barang ilegal.
Baca Juga: Optimisme Pasar Modal Terhadap PT Merdeka Gold Resources Tbk. (EMAS) Jelang Produksi Perdana