- KPM yang Mengundurkan Diri:
KPM yang telah mengundurkan diri atau melakukan graduasi sejahtera karena kondisi ekonomi yang sudah membaik tidak akan menerima bantuan.
Keluarga yang sudah mampu tidak lagi menjadi bagian dari program bantuan sosial.
- Data Anomali atau Tidak Valid:
KPM dengan data yang terbaca anomali atau tidak valid, baik di rekening maupun di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kemungkinan besar tidak bisa mencairkan bantuan.
- Data Tidak Sesuai dengan Dukcapil:
KPM yang datanya belum sesuai dengan data di Dukcapil tidak bisa menerima bantuan.
Ketidakcocokan data membuat Kemensos tidak bisa mengeksekusi pencairan bantuan.
- Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan:
KPM yang tidak lolos verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial yang dilakukan setiap bulan juga tidak bisa mencairkan bantuan.
Verifikasi ini memastikan hanya yang benar-benar layak yang menerima bantuan.
KPM PKH dan BPNT yang merasa masih layak dan lancar dalam menerima bantuan diharapkan tidak panik jika menghadapi kendala.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu KPM dalam memahami situasi pencairan bantuan sosial. ***