Horeee! PKH, BPNT Cair Hari Ini Senin 15 Juli 2024 Masuk Rekening, Cek Bansos Lain yang Tak Cair Bulan Ini

photo author
- Senin, 15 Juli 2024 | 10:22 WIB
Bansos Rp 150.000, Rp 400.000 dan Rp 500 Ribu Mendadak Cair di Kartu KKS, Bukan PKH BPNT Juli Agustus Tetapi... (ist)
Bansos Rp 150.000, Rp 400.000 dan Rp 500 Ribu Mendadak Cair di Kartu KKS, Bukan PKH BPNT Juli Agustus Tetapi... (ist)

iNSulteng - Pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap keempat dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kelima untuk alokasi bulan Juli dan Agustus akan segera dicairkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Apa itu BPNT?

BPNT merupakan bantuan yang diberikan secara tunai berupa uang sebesar Rp 200.000 yang ditukarkan dengan bahan makanan sesuai mekanisme yang berlaku di e-warung terdekat.

Baca Juga: Warga Desa Desa Tontowea Morut Laporkan PT SJA ke Kejati Sulteng!

 Dengan begitu, diharapkan penerima bantuan dapat memperoleh pangan yang bergizi seimbang, misalnya dalam bentuk beras, telur, dan pangan lainnya.

Mengenal Bansos

Bantuan sosial merupakan pemberian bantuan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif dalam bentuk uang/barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat

Melansir bungko.desa.id, Bantuan ini akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui kartu KKS Merah Putih yang dicairkan setiap dua bulan sekali.

Sementara itu, pencairan bagi KPM yang menggunakan layanan PT Pos dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Namun, ada informasi penting yang harus diperhatikan oleh KPM PKH dan BPNT.

Beberapa KPM mungkin tidak dapat menerima bantuan PKH tahap keempat dan BPNT tahap kelima alokasi bulan Juli dan Agustus karena berbagai alasan.

Berikut adalah kriteria KPM yang tidak bisa mencairkan bantuan pada periode ini:

  1. Keluarga Tanpa Komponen PKH:

KPM yang tidak lagi memiliki komponen PKH dalam keluarganya, seperti anak yang sudah lulus sekolah, tidak akan menerima bantuan.

Pemutakhiran data mengidentifikasi bahwa keluarga ini tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X