iNSulteng - Pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap keempat dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kelima untuk alokasi bulan Juli dan Agustus akan segera dicairkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Apa itu BPNT?
BPNT merupakan bantuan yang diberikan secara tunai berupa uang sebesar Rp 200.000 yang ditukarkan dengan bahan makanan sesuai mekanisme yang berlaku di e-warung terdekat.
Baca Juga: Warga Desa Desa Tontowea Morut Laporkan PT SJA ke Kejati Sulteng!
Dengan begitu, diharapkan penerima bantuan dapat memperoleh pangan yang bergizi seimbang, misalnya dalam bentuk beras, telur, dan pangan lainnya.
Mengenal Bansos
Bantuan sosial merupakan pemberian bantuan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif dalam bentuk uang/barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat
Melansir bungko.desa.id, Bantuan ini akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui kartu KKS Merah Putih yang dicairkan setiap dua bulan sekali.
Sementara itu, pencairan bagi KPM yang menggunakan layanan PT Pos dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Namun, ada informasi penting yang harus diperhatikan oleh KPM PKH dan BPNT.
Beberapa KPM mungkin tidak dapat menerima bantuan PKH tahap keempat dan BPNT tahap kelima alokasi bulan Juli dan Agustus karena berbagai alasan.
Berikut adalah kriteria KPM yang tidak bisa mencairkan bantuan pada periode ini:
- Keluarga Tanpa Komponen PKH:
KPM yang tidak lagi memiliki komponen PKH dalam keluarganya, seperti anak yang sudah lulus sekolah, tidak akan menerima bantuan.
Pemutakhiran data mengidentifikasi bahwa keluarga ini tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan.