- KPM yang memiliki beberapa komponen seperti lansia, disabilitas, anak sekolah, ibu hamil, balita atau lainnya.
- Data KPM yang sudah padu padan dengan data Dukcapil.
- KPM yang tidak mendapatkan bantuan lain dari pemerintah, seperti BLT, BST, atau PKH Insentif.
- KPM yang tidak memiliki penghasilan tetap atau usaha produktif.
Jumlah bantuan yang diterima oleh KPM bervariasi tergantung pada komponen yang dimiliki.
Untuk PKH Tahap 4, bantuan yang diberikan adalah sebagai berikut:
– Lansia: Rp 300.000 per dua bulan
– Disabilitas: Rp 300.000 per dua bulan
– Anak sekolah: Rp 150.000 per bulan
– Ibu hamil: Rp 200.000 per bulan
– Balita: Rp 200.000 per bulan
Untuk BPNT Tahap 5, bantuan yang diberikan adalah Rp 200.000 per bulan yang dapat ditukarkan dengan beras, telur, atau susu di e-warung terdekat.
Untuk mengecek apakah KPM sudah menerima PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5, dapat mengakses aplikasi SIKS-NG atau menghubungi call center Kemensos di nomor 1500299.
Jika sudah menerima, KPM dapat mencairkan bantuan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang merangkap sebagai kartu ATM ke Bank Himbara terdekat.
Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Oleh karena itu, diharapkan bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan.
Semoga bantuan ini dapat meringankan beban dan meningkatkan kesejahteraan KPM. ***