GACOR! Enaknya Jadi Masyarakat Miskin, PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Ditransfer, Ini Golongan Penerima dan Syarat Mendapatkannya 2024!

photo author
- Minggu, 14 Juli 2024 | 10:47 WIB
PKH dan BLT BPNT Cair bulan Juli 2024 ini. Cek rekening. Foto: Istimewa
PKH dan BLT BPNT Cair bulan Juli 2024 ini. Cek rekening. Foto: Istimewa

iNSulteng – Sejumlah bansos 2024 sudah ditransfer ke rekening kamu sobat.

Coba cek sekarang sudah ada saldo yang masuk dari Bansos pemerintah RI tersebut/

Seperti BPNT.

Bantuan Pangan Non Tunai disingkat BPNT merupakan bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai atau Kartu Sembako, yang diberikan pemerintah pada masyarakat kurang mampu setiap bulan.

Selain itu ada juga PKH.

Baca Juga: Mobil Listrik NETA V II Resmi Debut Harga Rp299 Juta, Mampukah Menerjang Banjir? Ini Penjelasan Perusahaan!

PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Melansir laman bungko.desa.id, Bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah kembali dicairkan untuk membantu masyarakat yang terdampak.

Kali ini, Bansos yang disalurkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 5.

PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 merupakan bantuan reguler yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 disalurkan melalui Bank Himbara, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BSI (khusus Aceh).

Namun, tidak semua KPM yang berhak mendapatkan PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5.

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh KPM agar dapat menerima bantuan tersebut.

Berikut adalah empat golongan KPM yang berhak mendapatkan PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5, seperti dikutip dari kanal YouTube Gania Vlog:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X