Baca Juga: Aksi Heroik Satgas Preventif Sektor Mimika Bantu Evakuasi Ibu Hamil
Sedangkan untuk barang bukti dari hasil pencurian tersebut telah dijual kepada pria inisial ML yang berdomisili di Dusun Pangga Kelurahan Kabonga Besar Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala," ungkap Ilham.
"Saat ini kedua pelaku telah berhasil diamankan di Mako Polres Donggala untuk dilakukan pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutur Kasat Reskrim Iptu Yogi.
Ia menuturkan bahwa pelaku inisial HT sempat kabur, namun tak butuh waktu lama Tim Paneki Resmob Polres Donggala berhasil meringkusnya dan langsung diamankan menuju mako Mapolres Donggala.
Baca Juga: Link Download Minecraft 1.19 Wild Update APK Android 2022 Resmi, Ada Wardens dan Katak Lho!
Baca Juga: 4 Weton Banyak Rezeki, Tidak Kurang Sandang Pangan Menurut Primbon Jawa
Pelaku akan di jerat berdasarkan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP bagi orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan disingkat Curat dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Saat ini Aipda Ilham bersama anggotanya sedang melakukan pengejaran kepada penadah inisial ML beserta barang bukti yang ia beli.
Kapolres AKBP Muhammad Yudie Sulistiyo,S.I.K yang dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan telah ditangkapnya pelaku pencurian dengan pemberatan yaitu melakukan pembobolan Sekolah SDN 7 Donggala serta diproses sesuai hukum yang berlaku,"pungkasnya
Baca Juga: 4 Weton Banyak Rezeki, Tidak Kurang Sandang Pangan Menurut Primbon Jawa