2 Buah water pas,
1 Buah Gurinda,
1 Buah Gergaji kayu,
1 Buah Pompa,
1 Buah Pahat,
1 Buah siku,
1 Buah Sendok semen,
8 Buah Kunci Baut berbagai jenis,
1 Unit Cato Press Kayu dan
1 Unit Speaker merk politron.
Ipda Syaharudin, mengatakan pelaku Rizal membenarkan bahwa telah melakukan pembakaran bascamp dan mencuri alat-alat bangunan yang digunakan di Gedung walet milik Prof. Lakatope.
“Barang bukti bersama pelaku pencurian diamankan di Mako Polsek Balaesang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.***