Namun pada awalnya, Bripda Aldi sama sekali tidak menaruh rasa curiga pada Bripda RS.
Setelah mendapat laporan kehilangan tersebut, reserse kriminal segera melakukan penyelidikan dengan mengecek CCTV.
Hasil CCTV menunjukkan bahwa Bripda RS memang berada di parkiran dan terekam sedang mendekati motor Kawasaki KLX tersebut.
"Kami lakukan penyelidikan dengan mengecek CCTV dan memang benar terlihat dia yang melakukan pencurian tersebut. Dari bukti-bukti itu akhirnya yang bersangkutan mengakui dan tidak bisa mengelak lagi," pungkasnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu, Para Pelajar Harus Waspada dengan Barang Ini
Setelah diamankan, Bripda RS mengatakan bahwa Ia tidak menjual motor tersebut, melainkan Ia simpan di rumahnya di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, Lampung.
Ia juga mengaku tidak pernah berniat menjual motor tersebut, karena ingin Ia gunakan sebagai kendaraan pribadinya.
Akibat perbuatannya tersebut, Bripda RS kini terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
"Atas perbuatannya, RS kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan pasal 363 KUHP maksimal 7 tahun pencurian dengan pemberatan," tandas Doffie.***
Sumber: Berbagai sumber.
Artikel Terkait
Intip 5 Tips Awet Muda ala Sophia Latjuba, Praktis dan Mudah Ditiru
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu, Para Pelajar Harus Waspada dengan Barang Ini
Dijanjikan Fasilitas Mewah, PNS Rebutan Ingin Pindah ke Ibu Kota Negara