Ira Ua Akan Bebas?, Berkas Dikembalikan Lagi Oleh Kejati NTT ke Polda

photo author
- Selasa, 26 Juli 2022 | 09:40 WIB
Dengan tangan diborgol Ira Ua datang bersaksi untuk Randi Badjideh di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (8/6/2022).  (victorynews.id/Yapi Manuleus)
Dengan tangan diborgol Ira Ua datang bersaksi untuk Randi Badjideh di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (8/6/2022). (victorynews.id/Yapi Manuleus)

iNSulteng – Untuk kedua kalinya Jaksa Penelitin Kejati NTT mengembalikan berkas perkara Ira Ua tersangka pembunuhan di Kupang, NTT.

Ira diduga ikut serta membantu Randy Badjideh (suaminya) untuk membunuh Lael dan, Asstri (ibu dan anak).

Peristiwa pembunuhan yang menewaskan ibu dan anak itu terjadi pada Agustus 2021 lalu, sementara Randi Badjideh kini tengah menjalani hukuman dan dituntut mati.

Baca Juga: Randi Badjdieh Dituntut Mati, Ira Ua Juga?

Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis, Ira Ua Dipecat Dari PNS Jika….

Lantas bagaimana nasib Ira Ua, apakah dia akan bebas atau dia akan terus ditahan di Polda NTT?

Jaksa peneliti Kejati NTT untuk kedua kalinya mengembalikan berkas perkara tersangka pembunuhan Astri dan Lael di Kupang, Irawati Astana Dewi Ua alias Ira.

Pengembalian berkas Perkara Ira Ua kepada penyidik Polda NTT untuk dilengkapi karena jaksa peneliti menilai belum lengkap.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Hutama Wisnu melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Abdul Hakim kepada victorynews.id, Rabu 20 Juli 2022.

Menurut Abdul, jaksa peneliti telah selesai melakukan penelitian terhadap berkas perkara atas kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak Astri dan Lael di Kupang.

Ia menambahkan, pengembalian berkas perkara itu telah dilakukan sejak 15 Juli 2022.

Ia menjelaskan, pengembalian berkas itu dinilai penyidik Polda NTT belum melengkapi petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti.

"Mungkin menurut jaksa peneliti belum ada yang lengkap makanya dikembalikan serta diberikan petunjuk untuk dilengkapi penyidik," jelasnya.

Sesuai dengan UU, waktu yang diberikan kepada Penyidik Polda NTT untuk melengkapi berkas perkara Ira Ua selama 14 hari ke depan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X