Penembakan Istri TNI di Semarang Karena Cinta SegiTiga, Ini Kata Panglima TNI!

photo author
- Senin, 25 Juli 2022 | 11:05 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Prakasa berkontribusi mengikutikan putra terbaik di bidang forensik untuk ikut gabung melakukan autopsi ulang Brigadir J (foto instagram @jenderaltniandikaperkasa)
Panglima TNI Jenderal Andika Prakasa berkontribusi mengikutikan putra terbaik di bidang forensik untuk ikut gabung melakukan autopsi ulang Brigadir J (foto instagram @jenderaltniandikaperkasa)

iNSulteng – Kasus penembakan istri TNI di Semarang Jawa Tengah membuat geger publik.

Bahkan pelaku utama diduga adalah suami sendiri yang seorang anggota TNI berpangkat Kopda.

Kopda M namanya, kini tenagh diburu tim gabungan pasca penembakan yang terjadi tersebut.

Baca Juga: Tegas!, Mantan Kabareskrim Minta HP Ferdy Sambo dan Istri Disita

Baca Juga: Wow! Paula Istri Baim Wong Bawakan Bonge Citayam Fashion Week 500 Juta

Diduga penyebabnya adalah cinta segitiga, hal ini diduga oleh Panglima TNI Jenderal Andika.

Diduga kuat cinta segitiga menjadi pemicu utama kasus penembakan terhadap istri TNI di Jalan Cemara 3 Padangsari Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Penembakan istri TNI itu terjadi pada, Senin 18 Juli 2022.

Dugaan itu menguak dari hasil penyidikan yang dilakukan tim gabungan Polrestabes Semarang dan TNI.

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mencium ada aroma cinta segitiga dibalik kasus penembakan istri TNI itu.

Menurut Panglima TNI, kasus itu sangat tidak manusiawi. Karena, demi kesenangan pribadi, para pelaku menghalalkan berbagai cara.

"Ini masalah yang menurut saya tidak manusiawi, kesenangan pribadi yang memberikan dorongan untuk melakukan hal apa saja menghalalkan segala cara. Kita sudah periksa semua saksi, termasuk saksi yang memiliki hubungan asmara dengan suami korban," tegasnya.

Panglima TNI menegaskan bahwa tim akan melakukan pengejaran terhadap oknum Kopda M yang diduga merupakan otak dibalik kasus penembakan itu.

Kopda M merupakan suami korban penembakan yang telah melarikan diri sejak awal kasus itu mencuat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X