iNSuleng – Akhirnya berkas Ira Ua kembali diserahkan penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.
Berkas ini di p 19 atau dikembalikan Jaksa karena belum lengkap beberapa waktu lalu sehingga Polda kembali melengkapinya agar Istri Randi Badjideh bisa p 21.
Ira adalah tersangka dugaan pembunuhan ibu dan anak di Kupang, ia ikut serta bersama Randi sang suami diduga membunuh Astri-Lael.
Baca Juga: TERBARU! Polda NTT Belum Limpahkan Berkas Ira Ua, Makin Jelas Mau Bebas?
Baca Juga: Wow! Mendadak Pengacara Ira Ua Angkat Bicara: Kami Siap.....
“Kita sudah limpahkan kembali berkas perkara ke kejaksaan,” Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, SIK, Selasa 5 Juli 2022.
Hal itu kata dia setelah dilengkapi oleh penyidik Polda NTT yang menangani kasus Ira Ua.
“Setelah kita lengkapi petunjuk jaksa (kita serahkan lagi),” tambahnya.
Menurut Pihak Polda Pelimpahan berkas dilakukan, setelah penyidik marathon melengkapi bukti dugaan keterlibatan Ira dalam pembunuhan. ***