Wow! Mendadak Pengacara Ira Ua Angkat Bicara: Kami Siap.....

photo author
- Kamis, 23 Juni 2022 | 21:23 WIB
Tersangka Ira Ua (victorynews.id/Simon Selly)
Tersangka Ira Ua (victorynews.id/Simon Selly)

iNSulteng – Pengacara Ira Ua siap kapan saja dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan oleh Polda NTT.

Hal ini menjawab berbagai pertanyaan yang mengatakan kepa berkas dikembalikan ke Polda dari Kejati NTT.

Untuk diketahui berkas P21 kasus Ira Ua istri Randi Badjideh dikembalikan oleh Jaksa ke Polda NTT.

Baca Juga: CEK FAKTA: PDIP Partai Terlarang di Sumatera Barat?

Baca Juga: Daftar Pemenang Apresiasi Setapak Perubahan Polri

Baca Juga: HEBOH Randy Badjideh Bukan Pembnuh Lael?, Ini Fakta-Faktanya!

Penasihat hukum tersangka Ira Ua, Yance Tobias Messah, menyampaikan pihaknya siap kapan saja bila berira acara pemeriksaan (BAap) dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Menurut Yance, berkaitan tenggang waktu BAP Ira Ua yang dikembalikan jaksa peneliti kepada penyidik untuk dilengkapi merupakan ranahnya pihak Kejati NTT dan  Polda NTT.

"Jadi mau lengkap tidak lengkap dalam proses ini kami hanya sifatnya pasif bukan aktif, yang mencari dan mengumpulkan bukti itukan penyidik dalam hal ini kan setelah berkas perkara selesai dilimpahkan ke pengadilan," ujar Yance kepada victorynews.id, Rabu (22/6/2022).

Ia menambahkan, sebagai penasihat hukum tersangka Ira Ua pihaknya hanya mengikuti prosesnya akan seperti apa.

"Masalah tenggang waktu sudah diberikan dari kejaksaan kepada penyidik. Untuk tenggang waktu Ira Ua itu, prinsipnya kita pengacara dari Ira Ua ikuti saja prosesnya seperti apa untuk batas waktu itu ranahnya penyidik dan kejaksaan," terang dia.

Ia menilai dalam proses hukum yang terjadi pengembalian berkas perkara itu kerab terjadi, sehingga berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa peneliti menjadi domain penyidik untuk melengkapinya.

"Terjadi P-18 dan P-19 itu hal biasa terjadi, menurut aturan bahwa belum lengkap dalam proses penyelidikan itu maka berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi penyidik," terang dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X