iNSulteng – Randi Badjideh diduga telah menghilangkan dua nyawa sekaligus pada Agustus 2021 lalu.
Kasus ini menggemparkan publik di Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah pelaku ditangkap.
Pelaku dianggap kejam dan tega menghabisi dua nyawa dan parahnya satunya adalah balita.
Baca Juga: WADUH, Ira Bakal Bebas?, Kejati NTT Ingatkan Penyidik Polda Soal Masa Tahanannya!
Baca Juga: TERBARU!, Nasib Randi Badjideh Ditentukan Hakim 13 Juli 2022, Dihukum Mati?
Baca Juga: Kronologis Pejabat Pengadilan Agama Ampana Diduga Perkosa Siswi PKL, Kasus Naik Sidik!
Berikut ini 4 alasan mengapa Randi Bajdideh harus dihukum mati, rangkuman iNSulteng.com, Selasa 28 Juni 2022
1 DIDUGA PEMBUNUHAN BERENCANA
Korban pembunuhan oleh Randi bernama Astri dan Lael hilang sejak Agustus dan ditemukan Oktober 2021 telah meninggal dunia.
Pengacara Kondang Hotman mengatakan ini adalah pembunuhan berencana pelaku bisa dihukum mati.
2 DIHUKUM MATI
Hotman mengatakan banyak masyarakat NTT mengimbau Polda NTT terapkan pasal 360 agar Randi dihukum mati.
"Begitu banyak masyarakat mengimbau Polda NTT agar menerapkan pasal 360 pembunuhan berencana agar bisa dihukum mati atau seumur hidup gitu lo," jelas Hotman dilihat ditayangan Hotman Paris Show iNews TV.