iNSulteng - Polisi mengungkap kelanjutan kasus pemukulan yang dilakukan pengemudi mobil berpelat RFH di jalan tol Gatot Subroto (Gatsu).
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan plat RFH yang dikemudikan oleh pelaku tidak terdaftar dalam catatan kepolisian.
"Pelat RFH yang digunakan pelaku penganiayaan tidak terdaftar," terang Hengki Heryadi, dikutip Inilahkoran dari PMJNews, Senin 6 Juni 2022.
Baca Juga: Cek Fakta: Wisma Atlet Resmi Ditutup Karena Kasus COVID-19 Selesai
Baca Juga: Klaim Asuransi Rp270 Juta Tak Dibayar, PT Panin Dai Ichi Life Dipolisikan
Baca Juga: Gerebek Kampung Ambon, Polisi Bekuk Tiga Pengedar dan Sajam
Kejadian penganiayaan yang dialami oleh Justin Frederick menarik perhatian berbagai kalangan, hingga memunculkan tagar Justice for Justin di media sosial.
Atas pengeroyokan terhadap korban Justin Frederick itu, membuatnya babak belur di sekujur tubuhnya.
Buntut viralnya pemukulan Justin Frederick di Jalan Tol Dalam Kota, Gatot Subroto, Jakarta, polisi menangkap 2 orang terduga pelakunya.
Mereka yang ditangkap adalah AF dan FM yang mengendarai mobil Nissan X-Trail berpelat nomor B 1146 RFH. Polisi telah menetapkan salah satunya sebagai tersangka.
Salah satu pelaku pemukulan Justin Frederick, AF, diketahui adalah Ali Fanser Marasabessy yang merupakan Ketua Pemuda Pejuang Bravo Lima.
Melalui rilis yang dilakukan di Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan selalu Kabid Humas mengungkapkan luka-luka yang dialami oleh Justin Frederick.
"Di antaranya bengkak pada dua bola mata yang mengakibatkan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan pada hidung, luka memar pada leher kanan, luka bengkak di bibir atas, memar pada ketiak kanan, memar pada punggung bagian kiri, luka jari manis tangan kanan," ungkap Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin Juni 2022.
Adapun motif yang melatarbelakangi kasus ini adalah Faisal Marasabessy tersulut emosinya setelah mobil yang dikemudikannya berserempetan dengan mobil adik Verlita Evelyn itu.