iNSulteng – Babak baru kasus Ira Ua sudah mulai mengarah ke penahanan setelah prapradilan penetapan didirnya jadi Tersangka di Tolak.
Artinya Polda NTT menetapkan Irawaty sebagai tersangka atas tewasnya dua orang sudah sesuai dengan prosedur.
Lantas apakah Ira Ua akan ditahan oleh Polda NTT?, berikut ini penjelasan pihak kepolisian dilansir dari Victorynews.id, (iNSulteng.com Grup).
Baca Juga: Diduga Ada Mahasiswa KKN Mesum di Tolilet Desa Penari, Sebelum Terjadi Hal Mistris!
Baca Juga: Video Mesum Mirip Chandrika Chika Beredar, Cek Linknya!
Baca Juga: Jadi Tersangka Baru, Sosok Ira Ua Terkenal Bermula Ketika...
Setelah seluruh permohonan Ira Ua ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri Kupang, Kamis 19 Mei 2022 muncul banyak pertanyaan soal penahanan Ira Ua.
Menanggapi hal ini, Kabidkum Polda NTT Kombes Pol. Halasan Roland Situmeang mengatakan usai putusan penolakan seluruh permohonan Ira Ua, penyidik Polda NTT akan mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Artinya, dengan adanya putusan praperadilan ini proses dari penyidik sudah sesuai dengan prosedur dan kami akan ambil langkah hukum berikut," ujar Halasan Roland Situmeang kepada victorynews.id.
Ia mengatakan penahanan Ira Ua merupakan kewenangan penyidik.
Baca Juga: GMKI Sulteng Temui Wakil Gubernur Ma’mun Amir Bahas Konsultasi Wilayah
Baca Juga: Kalau Masih Ada Hewan-Hewan Ini, Hari Kiamat Masih Jauh Kata Gus Baha
Baca Juga: 22 Warga Sulteng Ditangkap Densus 88 AT Polri dan Polda Sulteng, Berikut Keterlibatannya
"Untuk menahan seseorang itu kewenanggan dari penyidik ya," jawabnya.