iNSulteng – LSM NCW masih menyoroti soal Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan PT. Agro Nusantara Abadi (ANA) yang bergerak dibidang kelapa sawit.
Ia menduga ada Permasalahan PT ANA yang beroperasi di sejumlah Desa di Kecamatan Petasia Timur, Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah itu masih bergulis.
Anwar Hakim selaku Kordinator NCW Sulteng, mengatakan kuat dugaan telah memberdayakan praktek penguasaan lahan secara ilegal dengan dalih usaha perkebunan.
Baca Juga: Badut Cantik Viral, Lalu Diungdang ke Trans TV, Senyumnya Bikin Meleleh!
“Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1999, dan Peraturan Menteri BPN Nomor 5 Tahun 2015, yang diturunkan dari Undang-Undang Pokok Agraria Nomor tahun1960 yang berkaitan dengan syarat perusahaan melakukan kegiatan Perkebunan Sawit di negara kesatuan Republik Indonesia,” katanya, Minggu 9 Mei 2022.
Lanjut dia, yang pasti dalam PP 40 tahun 1999 tentang status HGU, bahwa bila dihubungkan PP 40, PT ANA sudah harus ditutup aktifitas berkebun sawit di Morut.
“Harus tutup oleh karena sudah merugikan negara dan masyarakat,” tandas Anwar.
Ia menduga, bahwa Pihak perusahaan PT ANA dalam melakukan aktivitasnya sarat pelanggaran dan disinyalir telah melakukan upaya sengaja mengkangkangi aturan perundang undangan tentang Hak Guna Usaha (HGU).
Lanjut Anwar memaparkan, Hak dan kewajiban PT ANA selama ini yang tidak pernah laksanakan kewajibannya selama kurang lebih dua puluh tahun melakukan usaha perkebunan sawit di Morowali Utara.
Misalnya soal ketentuan dalam keajiban berdasarkan Peraturan Menteri BPN Nomor 5 tahun 2015, dirinya menduga pihak PT ANA tidak pernah mendaftarkan tanah yang sudah diperoleh hak pada kantor BPN Morut.
Selain itu, Anwar juga menuding pihak PT ANA di Morut tidak mampu membedakan bahwa ijin lokasi itu bukan merupakan pemberian hak atas tanah, akan tetapi izin lokasi untuk mngurus perizinan selanjutnya pada instansi yang berwewenang, demikian pula dengan Hak Guna Usaha berdasarkan Undang-Undang.
Lebih jauh dia menambahkan, PT ANA diduga melakukan penyaluran minyak goreng curah untuk masyarakat, Anwar mengsinyalir sebagai upaya mengalihkan issue dari maraknya sorotan atas keberadaan dan segala aktivitas yang diduga kuat memberdayakan penguasaan lahan perkebunan secara ilegal.