PT. TIT Diduga Kembali Cemari Sungai di Desa Kalola

photo author
- Kamis, 28 April 2022 | 10:08 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

“ditambah lagi, pemerintah setempat tidak melakukan pengawasan intensif. Dan hal ini juga terkesan kalau pemerintah tidak berpihak ke rakyatnya,” tambahnya

Bagaimana tidak, DLH Kabupaten Pasangkayu ikut mengapresiasi tindakkan cepat yang dilakukan oleh perusahaan dalam melakukan proses bagi-bagi air ke masyarakat.

“nah, ini mengindikasikan kelalaian perusahan tidak dilihat sebagai sesuatu yang berbahaya dan mengancam kehidupan warga,” tegasnya

Pasalnya. menurut dia, kasus pencemaran limbah PT. TIT sudah berulang, dan ini merupakan kasus yang kedua kalinya.

“pertama itu, pernah terjadi di tahun 2017 silam dengan peristiwa yang sama. Seharusya itu menjadi rujukan yang kuat untuk memberikan sanksi tegas, sampai pada tahap pencabutan izin operasi, karna sudah diberi peringatan sejak awal, tapi saat ini, itu hanya omong kosong belaka,” ucapnya

Padahal, diketahui limbah sawit PT. TIT masuk dalam kategori golongan limbah B3 (Bahan, Berbahaya dan Beracun). Sehingga, limbah tersebut jangan sampai masuk dan mencemari media lingkungan pemukiman warga.

“dan realitas hari ini mengindikasikan, pihak perusahaan sudah semenah - menah dalam melakukan tindakan kejahatan. Sehingga, hal ini terkesan menjatuhkan reputasi baik lembaga legislatif maupun eksekutif ataupun instansi yang berwenang menindak perusahan-perusahan yang nakal. Maka, soal keberadaan PT. TIT di Desa Kalola harus segera ditutup,” tutupnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X