iNSulteng - Polda Metro Jaya menegaskan tetap bakal melakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), walaupun sudah menghentikan operasi penyekatan di 100 titik di Jadetabek. Sebagai gantinya, ganjil genap (Gage) diberlakukan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, pemeriksaan STRP siap dilakukan di delapan titik yang diberlakukan kebijakan ganjil-genap (Gage) di kawasan DKI Jakarta.
"STRP tetap jadi persyaratan. Tapi kita tidak lagi melaksanakan penyekatan di 100 titik dan hanya di delapan titik. Inilah kita melaksanakan pengendalian mobilitas," tutur Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Baca Juga: Menangis dan Minta Maaf, Ini Wajah Pelaku Suntik Vaksin Kosong di Jakarta Utara
Baca Juga: Peringatan! Bakal Ada Aroma Tak Sedap Dibalik Aturan Kartu Vaksin Masuk Mall atau Restoran
Sambodo kembali melanjutkan, tidak menutup kemungkinan akan menambah jumlah kawasan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap.
"Kalau delapan titik ini kita anggap berhasil dan efektif, maka bisa saja selama PPKM Level 4 maka kami akan menambah kawasan-kawasan lain untuk pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil-genap," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya meniadakan penyekatan di 100 titik dan akan menggunakan tiga langkah berbeda dalam rangka pengendalian mobilitas di masa PPKM.
Baca Juga: Cek Saldo Rekening! BSU BPJS Rp 1 Juta Sudah Cair dan Kemnaker Bilang Begini Untuk Perusahaan
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Sudah Cair di 5 Bank Ini, Cek Rekeningmu Sekarang!
Sebagai gantinya Polda Metro Jaya akan memberlakukan kebijakan ganjil-genap.
Jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.
Menurut keterangan Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro, pengendalian mobilitas masyarakat dengan sistem ganjil genap tersebut ditetapkan sesuai dengan SK Kadishub No. 320/2021 yang ditetapkan pada 10 Agustus 2021.
"Pembatasan Berlaku Pukul: 08.00-20.00 WIB," demikian keterangan dalam gambar yang diunggah akun Twitter @TMCPoldaMetro, Selasa 10 Agustus 2021.