iNSulteng - Perubahan jam masuk kerja pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nusa Tenggara Timur (NTT) sebelum matahari terbit ini menyusul kebijakan serupa yang diterapkan pada siswa SMA/SMK di Kota Kupang.
Seperti diketahui sebelumnya, Gubernur NTT Viktor Laiskodat, menetapkan jam masuk sekolah adalah jam 5.30 pagi waktu setempat.
Gubernur NTT Viktor Laiskodat mengeluarkan kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 WITA. Kebijakan jam masuk sekolah sebelum matahari terbit tersebut berlaku untuk siswa dari 10 SMA/SMK di Kota Kupang.
Baca Juga: 5 Amalan yang dilakukan saat Malam Nisfu Syaban, Salah Satunya Berdoa Semoga Mendapat Ampunan
Viktor mengatakan kebijakan masuk sekolah sepagi itu dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan melatih kedisiplinan siswa-siswi di Kupang. Ia mengaku tak akan mundur dengan kebijakan baru ini.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, mengatakan perubahan jam masuk kerja ini, salah satunya bertujuan untuk mereformasi birokrasi.
"Biar ini menjadi modal untuk pendidikan birokrasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, reformasi birokrasi pendidikan," kata Linus usai memimpin apel pagi. Senin, 6 Maret 2023.
Linus mengungkapkan, atura baru tersebut juga untuk mengakomodasi kebutuhan bagi sekolah yang menerapkan jam masuk sekolah pukul 5.30 WITA.
Adapun sekolah yang mengikuti aturan tersebut baru 2 sekolah yang dijadikan percontohan, yaitu SMA Neferi 1 Kota Kupang dan SMA Negeri 6 Kota Kupang.
"Ketika ada kebutuhan-kebutuhan mendesak, ada konsultasi dan komunikasi dengan dinas staf yang terkait sudah siap, itu tujuannya," lanjut Linus.
Linus menyatakan bahwa gerakan masuk 5.30 pagi ini, akan menjadi dubaya yang baru di NTT, dan menurutnya, ini adalah yang pertama di Indonesia, sehingga ia ingin Disdikbud menjadi garda terdepan yang mendukung gerakan tersebut.
Baca Juga: Malam Nisfu Syaban 2023, Malam Istimewa Sebelum Menyambut Bulan Ramadhan
Sebelum mulai bekerja, para pegawai Disdikbud NTT mengikuti olahraga pagi, renungan, hingga melakukan aksi kebersihan di lingkungan kantor.