Baca Juga: MIRIS! Siswi SMK di Parigi Moutong Alami Perundungan di Dalam Rumahnya Sendiri!
Baca Juga: Harga Emas LM Antam Turun, Investor Buruan Beli, Berikut Harga Update Hari Ini Rabu, 13 Agustus 2025
BPK menilai Sekda gagal mengendalikan penggunaan anggaran, sementara para kepala bagian secara sadar merekayasa bukti belanja demi menghabiskan pagu DPA.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SKPD pun ikut andil dengan memproses pencairan tanpa memverifikasi keabsahan dokumen.
Rekomendasi BPK tegas: seluruh dana kelebihan bayar harus ditarik dan disetorkan kembali ke kas daerah.
Namun, publik mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menggugurkan tindak pidana korupsi.
Hal ini diatur jelas dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan:
“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3".
Kejari Pasangkayu dikabarkan telah mengantongi laporan lengkap kasus ini. Tekanan publik semakin menguat agar aparat penegak hukum berani memanggil dan menjerat pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.***