Oknum Polisi Bak Preman Paksa Wartawan Hapus Hasil Liputan, IJTI Singgung Polri Presisi

photo author
- Kamis, 18 November 2021 | 16:59 WIB
Ilustrasi jurnalis. (Pixabay/Engin Akyurt)
Ilustrasi jurnalis. (Pixabay/Engin Akyurt)

Atas peristiwa itu,  IJTI Sulawesi Tengah menilai tindakan intimidasi, perampasan alat kerja hingga penghapusan paksa video liputan itu menciderai semangat kemerdakaan pers.

Sekaligus merendahkan profesi jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 18 ayat 1.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

PT BSS di Luwuk Menang PK di MA!

Kamis, 5 September 2024 | 06:57 WIB

Satu Rumah Hanyut Disapu Banjir di Bunta

Senin, 5 September 2022 | 17:48 WIB
X