Atas peristiwa itu, IJTI Sulawesi Tengah menilai tindakan intimidasi, perampasan alat kerja hingga penghapusan paksa video liputan itu menciderai semangat kemerdakaan pers.
Sekaligus merendahkan profesi jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 18 ayat 1.***