iNSulteng - Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Banggai Zainal Abidin Alihamu mengapresiasi langkah positif yang dilakukan oleh Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, bersama Satreskrim Polres Banggai dengan menyegel dan menyita miras tanpa izin di tempat hiburan malam D'Club Estrella Luwuk.
Selaku ketua MUI kami memberikan apresiasi kepada Polres Banggai atas kinerjanya dalam memberantas penyakit masyarakat atas penemuan miras dan penyegelan D’club Hotel Estrella Luwuk,” ujarnya, Senin 14 Juni 2021.
Baca Juga: Cium Pipi Berulang Kali, Oknum Anggota BPD di Batui, Banggai di Amankan
Zainal Abidin Alihamu menjelaskan, MUI Kabupaten Banggai pada prinsipnya tidak mentoleransi peredaran, mengkonsumsi dan paraktek memperjual belikan minuman keras.
“Karena ini akan merusak mental dan akhlak generasi kita kedepan,” terangnya.
Olehnya itu, Ia berharap, Polres Banggai dapat memberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
Baca Juga: Simak, Penerimaan PPPK 2021 Hanya Ada Dua Tahap, Ini Ketentuannya
“Sehingga nanti dapat memberi efek jerah bagi yang lainya tanpa pandang bulu,” harapnya.
Sebelumnya, Polres Banggai menyegel dan menyita ratusan botol miras bermerek dari tempat hiburan malam D’Club Estrella Luwuk, Kelurahan Tombang Permai Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai, Sabtu malam 12 Juni 2021.
Penindakan yang dilakukan sekitar pukul 22.00 oleh Satuan Reskrim Polres Banggai karena tempat hiburan malam ini diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
Baca Juga: Prediksi Hungaria vs Portugal: Siaran Langsung di RCTI, iNews TV dan Live Streaming di Mola TV
Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang S.T.K, S.IK yang memimpin kegiatan itu menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran minuman keras tanpa izin di tempat hiburan malam D’Club Estrella Luwuk.
Atas informasi itu, Unit Buser dan Unit Idik 2 Sat Reskrim yang langsung dipimpinnya bersama Kanit Idik 2 Ipda Deckha Rian S.TR.K dan Kanit Opsnal Ipda Toman Febriandi S.TR.K beserta anggota langsung mendatangi TKP.
“Laporan dari masyarakat ini langsung kita respon dengan cepat dengan mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan,” ungkap Iptu Adi Herlambang.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Iptu Adi Herlambang, ternyata pihak D’Club tidak bisa menunjukkan surat izin peredaran mirad dari instansi terkait. Kemudian tim langsung police line area tempat hiburan.