iNSulteng - DPRD Banggai menggelar Rapat Paripurna serah terima jabatan (sertijab) Bupati dan Wakil Bupati Banggai, pada Kamis 10 Juni 2021 pagi.
Namun sayangnya, sejumlah awak media (wartawan) tidak diperbolehkan untuk masuk untuk menjalankan tugas jurnalistiknya.
Tidak diperbolehkan masuknya sejumlah wartawan itu dengan alasan ruangan sudah penuh.
Baca Juga: Sertijab, Haji Amir Siap Lanjutkan Perjuangan Bupati Terdahulu, Herwin: Kami Pamit Undur Diri
Padahal, beberapa waktu setelah itu, sejumlah orang dipersilahkan masuk dalam ruangan yang disebut telah penuh.
Atas peristiwa itu, Ketua PWI Banggai Iskandar Djiada sangat menyayangkan kejadian tersebut.
Dari keterangan resminya, Iskandar Djiada menegaskan "jangan membatasi akses wartawan di ruang publik."
Dari keterangan resminya, ia menyampaikan mencermati perkembangan kerja-kerja wartawan/jurnalis di Kabupaten Banggai yang dalam beberapa waktu terakhir, kerap mendapatkan perlakuan pembatasan akses peliputan di ruang publik.
Baca Juga: Mengintip Mobil Dinas Bupati Banggai, Harga Miliar dan Milik Pribadi
Dengan begitu PWI Banggai lanjutnya, menyesalkan adanya pola pembatasan akses peliputan dengan dalih tidak mengantongi ID Card khusus, seperti pada kasus kegiatan serah terima memori jabatan kepala daerah di ruang paripurna DPRD Banggai.
Lanjutnya, Ruang Paripurna DPRD Banggai adalah area publik dan rapat paripurna adalah agenda dewan yang harus terbuka untuk seluruh wartawan, apalagi sidang paripurna DPRD dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Ia juga menegaskan, ID Card khusus yang jumlahnya terbatas, mestinya tidak bisa menjadi penghalang akses wartawan, karena wartawan memiliki ID Card Perusahaan Media tempat bekerja masing-masing dan menjadi tanda pengenal resmi wartawan.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama Dilihat Ungkap Seberapa Sabar Kamu
Kecuali pada kegiatan yang melibatkan tamu VVIP dengan protokol keamanan khusus seperti saat kunjungan kenegaraan Presiden/Wapres atau pejabat negara sahabat.
" Wartawan adalah pekerja pers yang harus dikecualikan dalam pembatasan setiap peristiwa publik, terkecuali terhadap informasi yang dikecualikan dalam undang undang keterbukaan informasi publik," tegasnya.