Soal Larangan Mudik Lebaran, Bandara SA Amir Tetap Buka Pelayanan

photo author
- Senin, 12 April 2021 | 18:43 WIB
Bandara Syukuran Aminuddin Amir Luwuk.
Bandara Syukuran Aminuddin Amir Luwuk.

iNSulteng - Kebijakan pemerintah tentang larangan mudik lebaran di tengah pandemi, mulai berlaku pada 6 - 17 Mei 2021. Selama masa yang dilarang itu, Bandara Syukuran Aminuddin Amir (SA Amir) Luwuk dipastikan tetap membuka layanan untuk maskapai yang beroperasi.

Baca Juga: Antara Mudik dan COVID-19, Wapres Beri Penjelasan

Kepala Seksi Teknik Operasi, Keamanan dan Pelayanan Darurat (TOKPD) Bandara SA Amir Luwuk, Wilson menjelaskan, bandara maupun pelabuhan merupakan objek vital yang harus tetap buka dan melaksanakan pelayanan, khususnya terkait dengan hal-hal yang sifatnya darurat.

"Air port itu wajib buka. Kalau operasi (maskapai) kita tetap layani," ujarnya.

Baca Juga: Kenapa Mudik Dilarang? Bahkan DPR Minta Warga untuk Bersabar, ini penjelasannya!

Dia menuturkan, kebijakan larangan mudik lebaran di tengah pandemi diserahkan ke pihak maskapai. Dalam hal ini, maskapai yang lebih memiliki peran dalam melaksanakan kebijakan tersebut.

"Jadi mode transportasinya seperti maskapai atau perusahaan pelayaran kalau menyangkut moda transportasi laut," terangnya.

Baca Juga: Polri Siapkan 166.734 Personel Gabungan Amankan Mudik Lebaran 2021

Kendati demikian lanjut Wilson, pihaknya masih tetap menunggu edaran resmi Kementerian Perhubungan terkait kebijakan itu. 

"Iya. Kami masih menunggu dari Kemenhub. Aturannya seperti apa. Mudahan berupa pengendalian," ucapnya.

Baca Juga: Kemenpan RB Resmi Larang ASN Mudik 2021, Berikut Ini Arahannya !

Jika kebijakan tersebut dalam rangka pengendalian sambung dia, dipastikan berlaku seperti tahun sebelumnya. Artinya, bandara tetap buka dan melayani penerbangan namun dengan ketentuan-ketentuan yang terlah diatur sebelumnya.

"Kalau pengendalian artinya sejalan dengan pemilihan ekonomi. Jadi bandara tetap buka. Seperti tahun lalu," katanya.

Baca Juga: Soal Larangan Mudik Lebaran 2021, Ketua Banggar Minta Pemerintah Kaji Ulang

Selain itu, bandara juga tidak hanya melayani maskapai yang mengangkut penumpang. "Seperti kargo kan hanya barang, tidak ada orang. Begitu juga saat darurat seperti maskapainya yang membutuhkan pendaratan darurat," jelasnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

PT BSS di Luwuk Menang PK di MA!

Kamis, 5 September 2024 | 06:57 WIB

Satu Rumah Hanyut Disapu Banjir di Bunta

Senin, 5 September 2022 | 17:48 WIB
X